Daftar Megakorupsi Yang Masuk Klasemen Liga Korupsi Indonesia, Nomor 2 Pertamina - MuhammadiyahNews.com

Sedang Trending 7 bulan yang lalu

Jakarta, mu4.co.id – Warganet ramai membahas “Klasemen Liga Korupsi Indonesia” di media sosial usai terungkapnya kasus dugaan korupsi minyak mentah dan produk kilang oleh pejabat PT Pertamina Patra Niaga.

Seperti yangg diketahui, klasemen sendiri dipakai dalam bumi sepak bola untuk memperingkat klub berasas perolehan skor. Adapun Klasemen Liga Korupsi Indonesia berisi ranking kasus korupsi terbesar alias megakorupsi di Indonesia yangg merugikan negara sampai ratusan triliun rupiah. Lantas, apa saja kasus korupsi terbesar di Indonesia yangg masuk ranking Liga Korupsi Indonesia tersebut?

Dilansir dari kompas.com, Jumat (28/02/2025), setidaknya 10 kasus megakorupsi di Indonesia yangg masuk dalam Liga Korupsi Indonesia berasas nilai kerugian negara yangg timbul akibat tindak korupsi dalam kasus-kasus tersebut. Berikut daftarnya:

1. Kasus korupsi PT Timah (Rp 300 triliun)
Kasus korupsi tata niaga timah ada di wilayah izin upaya pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022. Kasus tersebut awalnya menyebabkan akibat kerugian lingkungan Rp 271 triliun, dan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencatat total kerugian negara mencapai Rp 300 triliun.

Baca juga: Tujuh Oknum Pertamina Diduga Oplos Pertalite Jadi Pertamax, Begini Perannya!

2. Korupsi Pertamina (Rp 193,7 triliun)
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut korupsi PT Pertamina menyebabkan kerugian negara Rp 193,7 triliun pada 2023, kerugian tersebut ialah terhadap ekspor minyak mentah dalam negeri, impor minyak mentah melalui broker, impor BBM melalui broker, pemberian kompensasi, serta pemberian subsidi. Selain itu, kerugian bisa membesar akibat pengedaran BBM yangg tidak sesuai spesifikasi. Jika kualitas BBM lebih rendah dari yangg dijual ke publik, selisih nilai ini dapat dihitung sebagai kerugian negara.

Kendati demikian, kasus itu disebut berjalan selama lima tahun dari 2018-2023, sehingga kerugian tersebut dapat meningkat apalagi mendekati Rp 1 kuadriliun ialah bisa mencapai Rp 968,5 triliun. Namun, kalkulasi ini tetap butuh kajian lebih lanjut.

3. Kasus BLBI (Rp 138 triliun)
Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) diberikan pada masa krisis moneter 1997 untuk menyelamatkan 48 bank dengan suntikan biaya Rp 147,7 triliun. Dana itu tidak dikembalikan sehingga merugikan negara Rp 138,44 triliun. Upaya penagihan dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) BLBI pada 2021. Namun, hasilnya tetap belum jelas.

4. Penyerobotan lahan PT Duta Palma Group (Rp 78 triliun)
Pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi menyerobot lahan 37 hektar di Riau dibantu mantan Bupati Indragiri Hulu, R Thamsir Rachman. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 15 tahun penjara ke Surya Darmadi, dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 78 ttrilun

Baca juga: Ada Tersangka Baru, Begini Dugaan Pengoplosan Pertalite Jadi Pertamax!

5. Kasus PT TPPI (Rp 37,8 triliun)
Kasus ini berangkaian dengan pengolahan kondensat terlarangan di kilang minyak di Tuban, Jawa Timur pada 2009-2011 yangg melibatkan PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPPI). Kerugian negara mencapai Rp 37,8 triliun, dengan beberapa pihak yangg terlibat telah divonis. Sementara mantan Presiden Direktur PT TPPI, Honggo Wendratno, tetap berstatus buron.

6. PT ASABRI (Rp 22,7 triliun)
PT ASABRI melakukan manipulasi transaksi saham dan reksadana berbareng pihak swasta, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 22,7 triliun. Kasus melibatkan biaya milik prajurit TNI, Polri, dan ASN yangg diinvestasikan dalam saham dan reksa biaya bermasalah. Tujuh orang divonis bersalah dalam kasus ini.

7. Kasus PT Jiwasraya (Rp 16,8 triliun)
PT Asuransi Jiwasraya (Persero) kandas bayar polis nasabah. Negara pun rugi Rp 16,8 triliun dan enam orang telah divonis bersalah. Skandal ini terjadi akibat investasi Saving Plan yangg bermasalah. Terdapat penyimpangan pada proses perencanaan dan penyelenggaraan pengelolaan investasi saham dan reksa dana.

8. Korupsi izin ekspor minyak sawit (Rp 12 triliun)
Pada 2021-2022, terjadi korupsi pemberian akomodasi ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya yangg melibatkan pejabat Kementerian Perdagangan serta beberapa pengusaha besar. Tersangka diduga memberikan izin ekspor CPO terlarangan saat ada kebijakan larangan ekspor. Kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 12 triliun.

Baca juga: Imbas Kasus Pertamina, Warga Ogah Beli Pertamax Hingga Ramai Beralih Ke SPBU Shell

9. Korupsi pengadaan pesawat Garuda Indonesia (Rp 9,37 triliun) Terdapat dugaan korupsi pengadaan pesawat CSJ-1000 dan ATR 72-600 pada 2011 berupa mark-up nilai serta pengadaan yangg tidak sesuai dengan kebutuhan operasional. Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar menjadi terdakwa. Kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 9,37 triliun.

10. Korupsi Proyek BTS 4G (Rp 8 triliun)
Proyek base transceiver station (BTS) 4G dalam program Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika pada 2020-2022 mengalami penyimpangan berupa mark-up nilai dan pengadaan yangg tidak sesuai spesifikasi. Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny Gerard Plate menjadi tersangka dengan total kerugian negara mencapai Rp 8 triliun.

11. Korupsi Bank Century (Rp 7 triliun)
Kasus korupsi Bank Century berangkaian dengan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) sebagai biaya talangan untuk menyelamatkan sistem keuangan. Namun, justru merugikan negara Rp 689,39 miliar. Kasus ini juga berangkaian kebijakan penetapan Bank Century sebagai bank yangg berakibat sistemik sehingga menyebabkan kerugian tambahan Rp 6,74 triliun.

Terkait

-->
Sumber mu4.co.id
mu4.co.id