Catat! Mobil Ini Segera Dilarang Isi BBM Pertalite - MuhammadiyahNews.com

Sedang Trending 1 tahun yang lalu

Jakarta, mu4.co.id – Kabarnya saat ini patokan pembatasan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi bakal segera diberlakukan. Adanya patokan ini, maka tidak semua kendaraan bermotor diizinkan membeli Pertalite.

Lalu kapan dan kendaraan seperti apa yangg tidak diperbolehkan tersebut serta kenapa patokan ini bakal diberlakukan?

Anggota Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Saleh Abdurrahman belum bisa memastikan kapan pembatasan pembelian Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) alias Pertalite ini diberlakukan. Namun yangg pasti, dia optimis patokan tersebut dapat diberlakukan tahun ini.

“Tetap optimis, saat ini tetap berproses,” ungkap Saleh kepada CNBC Indonesia, dikutip Kamis (3/4).

Saleh juga menyebut, kriteria mobil yangg dapat mengisi BBM Pertalite tetap merujuk pada rencana awal ialah mobil dengan batas kapabilitas mesin maksimal 1.400 cubicle centimeter (cc).

Artinya, spesifikasi mobil dengan kapabilitas 1.400 cc ke atas direncanakan bakal dilarang untuk menggunakan Pertalite.

Selain itu, hingga saat ini Pemerintah sedang merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan nilai jual satuan bahan bakar minyak (BBM), masuk juga petunjuk teknis pembelian BBM bersubsidi dan penugasan.

Revisi Perpres No. 191 tahun 2014 ini nantinya bakal mengatur siapa saja konsumen yangg berkuasa membeli BBM bersubsidi, baik Solar subsidi maupun Pertalite. 

Pada Perpres tersebut sebelumnya, belum diatur mengenai kriteria konsumen yangg berkuasa menerima Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) alias pertalite.

Pemerintah berencana untuk merevisi patokan ini dan memasukkan kriteria konsumen yangg berkuasa mengisi BBM Pertalite dengan tujuan agar penggunaan BBM Pertalite jadi lebih tepat sasaran.

Seperti diketahui, pemerintah melalui BPH Migas telah menetapkan kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) tahun 2023 untuk Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) alias BBM subsidi ialah Solar sebesar 17 juta kilo liter (kl) dan kuota Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) alias Pertalite (RON 90) sebesar 32,56 juta kl.

Penentuan kuota yangg meningkat dibandingkan dari tahun 2022 lampau disebutkan tetap merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, yangg mana tetap belum menetapkan kriteria konsumen dan titik serah untuk BBM Pertalite.

Erika menyebut bahwa saat ini BPH Migas terus mengusulkan Revisi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, agar JBT dan JBKP tepat sasaran.

Dia menjelaskan, tujuan dari ditentukannya kuota untuk BBM tersebut adalah agar BBM Solar subsidi dan Pertalite dapat didistribusikan dengan tepat sasaran. Menurut Erika, selain perbaikan izin melalui revisi Perpres 191/2014 juga untuk pengendalian penyaluran BBM juga bakal ditingkatkan dengan pemanfaatan teknologi informasi.

Sumber: cncbcindonesia.com/Verda Nano Setiawan

Terkait

-->
Sumber mu4.co.id
mu4.co.id