Banjarbaru, mu4.co.id – Dalam rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPB) Kota Banjarbaru yangg digelar pada Kamis (6/3), Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Selatan (KPU Kalsel) Fahmi Failasopa mengkonfirmasi bahwa bakal dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kota Banjarbaru yangg dilaksanakan pada Sabtu, 19 April 2025.
Untuk Rencana Anggaran Biaya (RAB), Fahmi mengungkapkan bahwa awalnya sebesar Rp10,65 miliar, namun setelah dibahas dengan TAPD, anggaran PSU disepakati menjadi Rp8,5 miliar.
Baca Juga: Mantan Komisioner KPU Banjarbaru Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Korupsi, Segini Nominalnya!
“Sumber anggaran berasal dari APBD Pemerintah Kota Banjarbaru,” ujar Fahmi dikutip dari Banjarmasin Post, Sabtu (8/3).
PSU Pilkada Banjarbaru ini dilakukan sebagai tindak lanjut putusan MK yangg memerintahkan pemungutan bunyi ulang akibat pelanggaran dalam pemilihan sebelumnya.
Nantinya, PSU bakal menerapkan sistem kotak kosong, di mana pemilih dapat memilih pasangan calon yangg tersisa alias kotak kosong sebagai corak penolakan. Untuk menjamin proses yangg setara dan transparan, KPU Kalsel mengambil alih penyelenggaraannya.
(Banjarmasin Post)