BPBD Kabupaten Majalengka Membentuk Desa Tangguh Bencana Antisipasi Dampak Kekeringan - MuhammadiyahNews.com

Sedang Trending 1 tahun yang lalu


					Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pelaksana BPBD Majalengka Rachmat Kartono Perbesar

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pelaksana BPBD Majalengka Rachmat Kartono

MAJALENGKA, PIJARNEWS.ID – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, membentuk desa handal musibah untuk melibatkan penduduk dalam melakukan upaya pencegahan terhadap akibat kekeringan maupun kebakaran rimba dan lahan (karhutla) saat musim kemarau.

“Kami mempunyai 330 desa dan 13 kelurahan di Majalengka. Sebagian besarnya sedang dibentuk desa handal musibah untuk menghadapi kekeringan,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pelaksana BPBD Majalengka Rachmat Kartono di Majalengka, Selasa (13/8/2024).

Pembentukan desa handal musibah ini, kata dia, sebagai respons lebih lanjut mengenai penetapan status siaga darurat ancaman kekeringan dan karhutla pada 2024 di Majalengka.

Ia menjelaskan konsentrasi utama dalam program ini adalah memberdayakan, melatih dan meningkatkan kapabilitas penduduk serta relawan untuk bisa melakukan penanganan terhadap musibah sebelum petugas BPBD tiba di letak kejadian.

“BPBD telah menyusun pola mitigasi yangg melibatkan relawan lokal dan warga. Salah satunya pembentukan desa handal musibah ini. Kami tinggal menunggu surat keputusan (SK) dari masing-masing pemerintah desa (pemdes),” ungkapnya.

Setelah terbentuk, BPBD Majalengka bakal langsung menyelenggarakan training dasar bagi penduduk serta relawan yangg terdaftar mengenai langkah menanggulangi, mitigasi dan mengurangi akibat dari akibat terjadinya bencana.

Ia menyebut andaikan desa tersebut sudah mempunyai kapabilitas tersebut, maka pihaknya bisa meningkatkan status pada program ini ke level lebih tinggi dengan membentuk kecamatan handal bencana.

“Dengan langkah ini, kami bakal mempunyai jaringan yangg lebih efektif dalam penanganan bencana,” katanya sebagaimana dikutip Antara.

Ia menambahkan pemerintah wilayah telah menetapkan masa siaga darurat sesuai dengan SK Bupati Majalengka nomor 100.3.3.2/KEP.670-BPB/2024 yangg bertindak dari 1 Juni hingga 31 Oktober 2024.

“Masa siaga darurat dapat diperpanjang alias diperpendek sesuai dengan kebutuhan. Langkah-langkah ini dirancang untuk mengatasi potensi musibah selama musim kemarau,” tutupnya.

Artikel ini telah dibaca 7 kali

-->
Sumber pijarnews.id
pijarnews.id