Banjarmasin, mu4.co.id – Dalam aliran Islam, terdapat dua golongan yangg diperbolehkan meninggalkan puasa Ramadhan, ialah lantaran uzur sementara seperti bepergian, sakit dan wanita yangg sedang mengandung serta menyusui, maupun uzur permanen seperti lanjut usia alias penyakit kronis.
Meskipun diperbolehkan untuk meninggalkan puasa Ramadhan, mereka diwajibkan untuk mengqada (mengganti) puasa di hari lain, ataupun menggantinya dengan bayar fidyah.
Lalu muncul pertanyaan gimana jika suami menggantikan qada puasa istri saat mengandung dan menyusui dengan argumen takut mengganggu kesehatan anak dan ibu, apakah diperbolehkan dalam islam?
Dilansir dari fatwatarjih.or.id, Sabtu (01/03/2025), dalam SM No. 11 dan 12 Tahun ke-81, bulan Juni tahun 1996, disebutkan bahwa wanita yangg sedang menyusui, boleh tidak puasa, tetapi kudu bayar fidyah, berasas firman Allah surat al-Baqarah ayat 184-185, juga hadits nabi rawahul khomsah yangg menyebutkan:
أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه و سلم قَالَ: إِنَّ اللهَ عَزَّ وَ جَلَّ عَنِ الْمُسَافِرِ الصَّوْمَ وَ شَطْرَ الصَّلَاةِ وَ عَنِ الْحُبْلَى وَ الْمُرْضِعِ الصَّوْمَ (رواه الخمسة)
Artinya: Bahwasannya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Sungguh Allah nan Maha Besar dan Maha Mulia telah membebaskan puasa dan separuh salat bagi orang yangg sedang berjalan serta membebaskan puasa bagi orang yangg sedang mengandung dan menyusui.
Baca juga: Bagaimana Bayar Utang Puasa yangg Terlewat, Ini Penjelasannya!
Dengan demikian, maka perbuatan suami yangg menggantikan qada puasa istrinya jelas tidak sah, lantaran tanggungjawab puasa dari orang yangg tetap hidup tidak bisa digantikan oleh orang lain, sekalipun oleh suami alias anaknya.
Adapun, untuk orang yangg bisa menggantikan puasanya oleh orang lain ialah oleh walinya adalah jika ada orang yangg meninggal bumi sedangkan dia mempunyai tanggungjawab melakukan puasa wajib (puasa Ramadhan alias nadzar) dan belum sempat dilaksanakan, maka walinya alias putranya lah yangg menggantikan tanggungjawab puasanya tersebut, seperti yangg disebutkan dalam hadits nabi riwayat al-Bukhari dari Ibnu Abbas:
جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِىِّ صلى الله عليه dan سلم فَقَالَ: يَا رَسُوْلَ اللهِ إِنَّ أُمِّى مَاتَتْ وَعَلَيْهَا صَوْمُ شَهْرٍ أَفَأَقْضِيْهِ عَنْهَا؟ قَالَ: نَعَمْ. قَالَ: فَدَيْنُ اللهِ أَحَقُّ أَنْ يُقْضَى (رواه البخارى)
Artinya: Seorang anak laki-laki datang menghadap Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian dia berkata, ya Rasulullah ibu saya telah wafat padahal dia mempunyai tanggungjawab puasa satu bulan, apakah saya dapat berpuasa menggantikannya? Nabi menjawab: ya, selanjutnya nabi bersabda: hutang kepada Allah lebih berkuasa untuk ditunaikan.
7 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·