Bolehkah Membatalkan Puasa Karena Pekerjaan Yang Berat? - MuhammadiyahNews.com

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Edisi Khusus 8 Ramadhan 1446 H

Banjarmasin, mu4.co.id – Puasa Ramadhan merupakan tanggungjawab bagi setiap umat Muslim yangg sudah memenuhi syarat. Namun, gimana jika seseorang yangg sebagai pekerja lapangan kesulitan menjalankan puasa lantaran tuntutan pekerjaan yangg berat? Apakah diperbolehkan tidak berpuasa demi mencari nafkah?

Berkaitan dengan perihal itu, dilansir dari Fatwa Tarjih, Sabtu (08/03/2025), disebutkan bahwa kepercayaan islam disyari’atkan Allah sesuai dengan keahlian manusia. Misalnya, shalat wajib dilakukan dengan langkah berdiri, tetapi jika seseorang tidak bisa melaksanakan shalat dengan langkah berdiri lantaran sakit umpamanya, bisa dilakukan sembari duduk, berbaring, apalagi dengan isyarat pun diperbolehkan apanila itu pemisah kemampuannya. Sama halnya orang yangg tidak bisa berwudlu lantaran sakit alias tidak ada udara, bisa diganti dengan tayamum.

Itulah yangg dimaksud dengan rukhsah (keringanan) dalam norma Islam dalam menjalankan perintah agama, lantaran Islam disyariatkan bukan untuk menyulitkan manusia. Demikian pula dalam melaksanakan ibadah puasa, seperti dalam pada firman Allah, seperti dalam QS. An-Nisa’ 4: Ayat 28:

يُرِيْدُ اللّٰهُ اَنْ يُّخَفِّفَ عَنْكُمْ ۚ وَخُلِقَ الْاِ نْسَا نُ ضَعِيْفًا

“Allah hendak memberikan keringanan kepadamu, lantaran manusia diciptakan (bersifat) lemah.”

Baca juga: Bolehkah Membaca Niat Puasa Setelah Imsak?

Hal itu juga terdapat dalam QS. Al-Baqarah 2: Ayat 185:

شَهْرُ رَمَضَا نَ الَّذِيْۤ اُنْزِلَ فِيْهِ الْقُرْاٰ نُ هُدًى لِّلنَّا سِ وَ بَيِّنٰتٍ مِّنَ الْهُدٰى وَا لْفُرْقَا نِ ۚ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَـصُمْهُ ۗ وَمَنْ کَانَ مَرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّا مٍ اُخَرَ ۗ يُرِيْدُ اللّٰهُ بِکُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيْدُ بِکُمُ الْعُسْرَ ۖ وَلِتُکْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُکَبِّرُوا اللّٰهَ عَلٰى مَا هَدٰٮكُمْ وَلَعَلَّکُمْ تَشْكُرُوْنَ

“Bulan Ramadan adalah (bulan) yangg di dalamnya diturunkan Al-Qur’an, sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yangg betul dan yangg batil). Karena itu, peralatan siapa di antara Anda ada di bulan itu, maka berpuasalah. Dan peralatan siapa sakit alias dalam perjalanan (dia tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yangg ditinggalkannya itu, pada hari-hari yangg lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Hendaklah Anda mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yangg diberikan kepadamu, agar Anda bersyukur.”

Jadi berasas firman Allah diatas, jika seseorang yangg bekerja sebagai pekerja lapangan dan kesulitan menjalankan puasa lantaran tuntutan pekerjaan yangg berat, maka dapat diberikan keringanan seperti boleh tidak berpuasa dan menggantinya pada hari lain ataupun bayar fidyah.

Bahkan banyak para ustadz yangg menggolongkan para pekerja berat ke dalam golongan orang-orang yangg tidak bisa berpuasa. Meskipun demikian, idealnya selama bulan Ramadhan orang Islam hendaknya bekerja disesuaikan dengan keahlian bentuk yangg sedang puasa, dan selama ketidakmapuan itu tidak dibuat-buat itu tidak berdosa.

-->
Sumber mu4.co.id
mu4.co.id