Bolehkah Membaca Niat Puasa Setelah Imsak? - MuhammadiyahNews.com

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Edisi Khusus 7 Ramadhan 1446 H


Banjarmasin, mu4.co.id – Jika seseorang telah membaca niat puasa sebelum fajar, apakah tetap diperbolehkan untuk beriktikad kembali setelah masuk waktu Imsak?

Pertanyaan ini sering muncul, terutama saat menjalankan puasa wajib maupun sunnah. Untuk memahami lebih lanjut, mari kita telaah gimana niat dalam puasa dipahami dalam aliran Islam.

Imsak merupakan waktu yangg menandai persiapan untuk menahan diri dari segala perihal yangg dapat membatalkan puasa.

Secara bahasa, “imsak” berfaedah menahan, yangg dalam konteks puasa berfaedah menahan diri dari makan, minum, dan hal-hal lain yangg membatalkan sejak terbitnya fajar hingga mentari terbenam. Terbitnya fajar, dalam perihal ini fajar shadiq, ditandai dengan masuknya waktu Subuh alias adzan kedua.

Baca Juga: Bolehkah Mandi Wajib Setelah Sahur?

Waktu Imsak biasanya diberikan waktu sekitar 10 menit sebelum Subuh sebagai pengingat agar seseorang bersiap-siap menghentikan makan dan minum, sehingga ketika masuk waktu Subuh, dia betul-betul dalam keadaan siap berpuasa tanpa ada sisa makanan di mulut yangg dapat mengganggu ibadah puasanya.

Meski begitu, pada saat tanda Imsak berbunyi, seseorang tetap diperbolehkan beriktikad puasa, apalagi tetap boleh makan dan minum jika memang diperlukan, misalnya bagi mereka yangg terlambat bangun sahur.

Namun, dianjurkan agar segala persiapan sudah selesai sebelum waktu Imsak tiba agar ibadah puasa dapat dijalankan dengan lebih sempurna.

(Fatwa Tarjih)

Terkait

-->
Sumber mu4.co.id
mu4.co.id