Edisi Khusus 6 Ramadhan 1446 H
Banjarmasin, mu4.co.id – Dalam menjalankan ibadah puasa, kebersihan dan kesucian diri menjadi bagian krusial yangg perlu diperhatikan, termasuk dalam perihal mandi wajib alias mandi janabah.
Namun, terdapat perbedaan pendapat mengenai waktu yangg tepat untuk melaksanakannya.
Sebagian ustadz beranggapan bahwa mandi wajib kudu dilakukan sebelum fajar, sementara yangg lain membolehkan mandi setelah waktu imsak alias apalagi setelah masuk waktu Subuh. Lalu, mana yangg lebih tepat? Berikut penjelasannya berasas dalil-dalil yangg ada.
Dalam perihal tersebut, sudah dijelaskan dalam Hadits Rasulullah ﷺ. Diantara Hadits-hadits Rasulullah ﷺ, yakni:
قَدْ كانَ رَسولُ اللهِ ﷺ يُدْرِكُهُ الفَجْرُ في رَمَضانَ وهو جُنُبٌ، مِن غيرِ حُلُمٍ، فَيَغْتَسِلُ ويَصُومُ
Artinya: “Bahwa sesungguhnya Rasulullah ﷺ pernah memasuki waktu fajar, padahal dia dalam keadaan junub lantaran berbaur dengan istrinya, kemudian dia mandi (mandi janabah) dan melanjutkan puasa.” (HR. Al-Bukhari dari ‘Aisyah).
Hadis ini diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dari ‘Aisyah, istri Rasulullah ﷺ ini menegaskan bahwa pada suatu waktu di bulan Ramadan, Rasulullah ﷺ dalam keadaan junub hingga setelah terbit fajar, ialah ketika waktu puasa telah masuk. Setelah fajar terbit, barulah beliau mandi janabah. Berdasarkan sabda ini, mandi janabah (mandi wajib) dapat dilakukan setelah fajar terbit tanpa membatalkan puasa.
Hadis serupa dengan susunan kata yangg sedikit berbeda juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Siti ‘Aisyah r.a.
أنّ رسولَ اللهِ ﷺ كان يُدرِكُه الفجرُ وهو جُنبٌ مِن أهلِه ثمَّ يغتسِلُ ويصومُ
Artinya: “Sungguh Rasulullah ﷺ pernah memasuki waktu fajar di bulan Ramadhan sedang dia dalam keadaan junub bukan lantaran mimpi, maka mandilah dia dan kemudian berpuasa (melanjutkan puasanya).” (HR. Muslim dan ‘Aisyah).
Dengan demikian, dapat dipahami bahwa mandi wajib (mandi janabah) bagi seseorang yangg hendak menjalankan ibadah puasa boleh dilakukan setelah waktu puasa dimulai alias setelah fajar terbit, tanpa membatalkan puasanya.
Baca Juga: Apakah Puasa Kita Batal Jika Mimpi Basah dan Keluar Air Mani di Siang Hari?
Kandungan sabda ini juga selaras dengan makna yangg dapat diambil dari isyarat ayat Al-Qur’an dalam Surat Al-Baqarah ayat 187 (isyarah an-nashsh):
اُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ اِلٰى نِسَاۤئِكُمْ
Artinya: “Dihalalkan bagi Anda pada malam hari puasa bercampur dengan istri-istri kamu….” (QS. al-Baqarah 2: 187)
Jika dipahami dari segi ‘ibarah an-nashsh (teks langsung), ayat ini menjelaskan kebolehan berasosiasi dengan istri pada malam hari, ialah sejak mentari terbenam hingga fajar terbit. Sementara itu, jika dilihat dari isyarah an-nashsh (makna tersirat), ayat ini menunjukkan bahwa seseorang boleh tetap dalam keadaan junub hingga pagi.
Hal ini mudah dipahami lantaran jika diperbolehkan berasosiasi suami istri hingga fajar, maka tentu sah saja jika seseorang tetap dalam keadaan junub saat fajar tiba, kemudian mandi janabah setelahnya.
(Fatwa Tarjih)
7 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·