Jakarta, mu4.co.id – Selama ini kendaraan yangg boleh melintasi jalan tol sesuai dengan Pasal 38 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol hanya lah kendaraan bermotor roda empat alias lebih.
Jalan tol dirancang unik menyesuaikan tingkat kecepatan dan dimensi kendaraan roda empat ke atas. Sedangkan jika motor roda dua sengaja masuk dan melintasi dapat didenda Rp 500.000.
Namun, ada sebuah ruas jalan tol di Indonesia dan satu-satunya yangg boleh dilalui oleh motor roda dua ialah Tol Bali Mandara.
Tol Bali Mandara dapat dilalui motor kendaraan roda dua lantaran di jalan tol ini telah dilengkapi dengan jalur tol unik bagi kendaraan roda dua alias motor.
Tol Bali Mandara juga telah dilengkapi dengan prosedur keselamatan bagi pengendara, terutama pada saat cuaca jelek alias kecepatan angin cukup kencang.
Untuk tarif Tol Bali Mandara 2023 bagi kendaraan Golongan VI alias kendaraan bermotor roda dua sebesar Rp 5.000 dan mulai sekarang motor roda dua bisa bebas masuk jalan tol.
Tarif tol tersebut ditetapkan berasas Keputusan Menteri PUPR Nomor 75/KPTS/M/2022 tanggal 31 Januari 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Ruas Tol Bali Mandara.
Untuk melewati tol ini pengguna jalan tol kudu melakukan pembayaran langsung saat memasuki gerbang tol.
Saat ini Jalan Tol Bali Mandara mempunyai 3 gerbang tol, ialah Gerbang Tol Nusa Dua, Gerbang Tol Ngurah Rai, dan Gerbang Tol Benoa.
Keseluruhan gardu Tol Bali Mandara hanya melayani transaksi pembayaran dengan duit elektronik.
Sumber: motor-plus.online.com
2 tahun yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·