SITUBONDO, PIJARNEWS.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Situbondo memeriksa puluhan orang penyelenggara ad hoc panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pengawas pemilu kecamatan (panwascam) mengenai pelanggaran kode etik lantaran datang dalam pertemuan dengan calon bupati terpilih pada masa tahapan Pilkada 2024.
Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Situbondo Fitriyanto pada Jumat (3/1/2025) mengungkapkan telah memeriksa lebih dari 30 orang penyelenggara pemilu, baik dari PPK maupun Panwaslucam, termasuk saksi-saksi yangg datang dalam aktivitas yangg dihadiri calon Bupati Situbondo terpilih Yusuf Rio Wahyu Prayogo.
“Sejak beberapa hari ini kami sudah memanggil dan meminta penjelasan penyelenggara pemilu (PPK dan Panwascam) yangg dilaporkan kepada kami, ada saksi-saksi juga sudah kami mintai keterangan,” ujarnya.
Salah satu pihak yangg dimintai keterangan adalah Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo Iwan Suryadi lantaran berada di letak aktivitas pertemuan dengan calon bupati terpilih di masa tahapan pilkada itu.
“Sementara itu yangg bisa kami sampaikan, lantaran hari ini kami tetap bakal meminta penjelasan saksi maupun penyelenggara pemilu lainnya yangg dilaporkan,” katanya sebagaimana dikutip Antara.
Disiai lain, Iwan Suryadi mengakui bahwa dalam aktivitas pertemuan dengan calon Bupati Situbondo terpilih Yusuf Rio Wahyu Prayogo merupakan aktivitas silaturrahim biasa pasca-pemungutan bunyi Pilkada Serentak 2024.
Ia juga mengatakan dalam aktivitas pertemuan dengan calon bupati terpilih itu juga dihadiri penyelenggara pemilu, baik dari PPK dan Panwaslucam.
“Memang betul aktivitas tersebut merupakan aktivitas saya silaturahmi (calon bupati terpilih) berbareng teman-teman organisasi kami,” ucapnya.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kabupaten Situbondo Ahmad Faridl Ma’ruf mengatakan bahwa mengenai tugas dan tanggungjawab sebagai penyelenggara pemilu baik penyelenggara teknis maupun jejeran pengawas pemilu batas tugas tanggungjawab dan kewenangan yangg dimilikinya 2 bulan setelah pemungutan suara.
“Selama masa itu pula mereka tetap terikat dengan ketentuan prinsip-prinsip seorang penyelenggara pemilu. Tahapan Pilkada 2024 belum berhujung hingga kelak ada surat keputusan, baik dari Bawaslu RI maupun dari KPU RI yangg menyatakan bahwa tahapan pilkada betul-betul sudah dinyatakan berakhir,” jelasnya.
KPU Kabupaten Situbondo juga telah memproses sejumlah penyelenggara ad hoc yangg diduga melanggar kode etik datang dalam pertemuan dengan calon bupati terpilih Yusif Rio Wahyu Prayogo di masa tahapan Pilkada Serentak 2024.
9 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·