Bawaslu Kabupaten Boyolali Mendapat 30 Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu - MuhammadiyahNews.com

Sedang Trending 10 bulan yang lalu
Ketua Bawaslu Kabupaten Boyolali Widodo

BOYOLALI, PIJARNEWS.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Boyolali mencatat terdapat 30 laporan dugaan pelanggaran pada kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten Boyolali Widodo pada Selasa (4/12/2023) mengatakan hingga saat ini ada sekitar 30 laporan yangg sudah teregister dan 26 laporan diantaranya sudah proses akhir.

Ke-26 laporan itu sudah direkomendasikan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) maupun bupati selaku pejabat pembina kepegawaian, sedangkan empat laporan lainnya tetap dalam tahap akhir penyelesaian laporan apakah terpenuhi unsur pidana alias tidak.

Ia mengatakan laporan yangg paling banyak masuk mengenai dengan netralitas yangg dilakukan oleh perangkat desa, terutama kepala desa.

“Laporan yangg masuk ke kami nyaris semuanya rata-rata dugaan tindakan netralitas baik yangg dilakukan oleh kepala desa maupun ASN yangg ada di Kabupaten Boyolali,” ujarnya sebagaimana dikutip Antara.

Meski demikian, empat laporan yangg sudah direkomendasikan ke BKN alias bupati ini, oleh pelapor diduga melanggar pidana pemilihan Pasal 71 juncto Pasal 188 UU Pilkada ialah tindakan menguntungkan pasangan calon.

“Sebagai bukti, salah satunya yangg viral di media sosial kepala desa mendatangi kampanye. Baru kelak kami bakal kaji apakah tindakan tersebut masuk di dalam ruang lingkup yangg diatur di pasal 71,” jelasnya.

Mengenai sanksi, dikatakannya, tergantung dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). “Kalau Gakkumdu memutuskan perihal itu merupakan pelanggaran Pasal 71 UU Pilkada maka bakal kami bawa ke SPKT untuk ditangani kepolisian,” katanya.

Meski demikian, jika tidak terpenuhi unsur sesuai dengan Pasal 71 UU Pilkada, maka bakal dikembalikan ke Bawaslu. “Oleh Bawaslu tentu dengan bukti blangko itu melanggar netralitas maka bakal kami teruskan kembali ke pejabat pembina kepegawaian. Kalau kepala desa dalam perihal ini tentu Bupati Boyolali. Dalam perihal ini kami juga minta pendapat ahli,” ungkapnya.

Sementara itu, mengenai dengan laporan yangg masuk bakal diselesaikan dalam waktu dekat mengingat Bawaslu mempunyai pemisah waktu mengenai penyelesaian laporan yangg masuk.

“Hari ini insyaAllah sampai jam 12.00 malam kami bakal kebut itu lantaran penanganan pelanggaran itu kan waktunya sangat terbatas 3+2 (hari kerja),” katanya.

-->
Sumber pijarnews.id
pijarnews.id