Bawaslu Kabupaten Bantul Sosialisasikan hal-hal yang dilarang selama masa kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul 2024 - MuhammadiyahNews.com

Sedang Trending 1 tahun yang lalu

BANTUL, PIJARNEWS.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggelar rapat koordinasi dengan para perangkat kelurahan di wilayah pemerintahan setempat sekaligus menyosialisasikan hal-hal yangg dilarang selama masa kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul 2024.

“Sebagai corak pencegahan Bawaslu Bantul telah melakukan koordinasi dengan semua paguyuban lurah dan pamong kelurahan untuk menyampaikan hal-hal yangg dilarang selama masa kampanye Pilkada serentak 2024,” ujar ketua Bawaslu Bantul Didik Joko Nugroho di Bantul, Minggu (15/92024).

Menurutnya, dalam aktivitas tersebut juga telah dibacakan komitmen berbareng para lurah alias kepala desa dan pamong kelurahan untuk menjaga netralitas selama tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul Tahun 2024.

Ia mengatakan, Bawaslu RI telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 92 Tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran Netralitas Kepala Desa pada Pilkada 2024. Potensi pelanggaran mengenai netralitas secara nyata berupa keberpihakan pada salah satu pasangan calon.

Dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Pasal 71 ayat satu dinyatakan bahwa Kepala Desa alias julukan lain lurah dilarang membikin keputusan dan alias tindakan yangg menguntungkan alias merugikan salah satu pasangan calon.

“Selain larangan untuk melakukan tindakan yangg menguntungkan alias merugikan pasangan calon, kepala desa juga dilarang untuk dilibatkan dalam kampanye pemilihan,” jelasnya.

Ia mengatakan, perihal tersebut diatur pada Pasal 70 ayat satu huruf C UU Pilkada, yangg menjelaskan bahwa “Dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan kepala desa alias julukan lain alias lurah dan perangkat desa alias julukan lain perangkat kelurahan.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kelurahan (DPMK) Bantul Sri Nuryanti mengatakan, bahwa mengenai netralitas lurah dan pamong kelurahan telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Bantul Nomor 5 Tahun 2020.

“Di dalam Perda tersebut diatur sanksinya bagi yangg melanggar, adapun sanksinya berupa hukuman administratif berupa teguran sampai dengan hukuman pemberhentian dari jabatan,” katanya sebagaimana dikutip Antara.

Ia mengatakan, netralitas juga mengikat pada badan permusyawaratan kelurahan (Bamuskal) sebagai bagian dari pemerintahan kelurahan. Hal ini diatur dalam ketentuan Perda Nomor 8 Tahun 2020 tentang Bamuskal.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul melalui Sekretaris Daerah (Sekda) telah menerbitkan Surat Edaran tentang Netralitas Aparatur Pemerintah Kelurahan dan Anggota Badan Permusyawaratan Kelurahan dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan 2024.

“Salah satu isi dari surat info Sekda ialah larangan untuk membikin keputusan dan alias tindakan yangg menguntungkan alias merugikan salah satu calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye pemilihan,” tutupnya.

-->
Sumber pijarnews.id
pijarnews.id