Perbesar
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Daerah Istimewa Yogyakarta memperketat pengawasan netralitas para lurah alias kepala desa di wilayah ini menjelang masa kampanye Pilkada 2024.
YOGYAKARTA, PIJARNEWS.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Daerah Istimewa Yogyakarta memperketat pengawasan netralitas para lurah alias kepala desa di wilayah ini menjelang masa kampanye Pilkada 2024.
“Nanti memasuki tahapan kampanye netralitas kepala desa ini melekat pada potensi pelanggaran pidana pemilu,” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu DIY Bayu Mardinta Kurniawan di Yogyakarta, Jumat (30/8/2024).
Ia mengatakan potensi pelanggaran pidana mengenai netralitas kepala desa tertuang pada Undang-Undang (UU) Pemilu dan pelanggaran perundang-undangan lain salah satunya UU Desa Nomor 6 Tahun 2014.
Untuk mengoptimalkan pengawasan netralitas kepala desa dan perangkat desa, langkah awal Bawaslu DIY adalah berkoordinasi dengan bawaslu di level kabupaten/kota yangg bersenggolan langsung dengan penyelenggaraan pengawasan Pilkada 2024.
Ia juga meminta bawaslu kabupaten/kota melakukan sosialisasi mengenai netralitas kepala desa dan perangkat desa, baik di eksternal maupun internal jejeran badan “ad hoc” itu.
“Sosialisasi ini mengenai izin apa saja yangg dilarang, berikut juga beberapa putusan pengadilan yangg dapat menjadi contoh perihal yangg tidak boleh dilakukan oleh kepala desa dan perangkat desa,” ungkapnya sebagaimana dikutip Antara.
Ia mencontohkan pelanggaran netralitas itu antara lain menghadiri aktivitas kampanye alias membikin kebijakan partisan yg menguntungkan salah satu pasangan calon.
Ia juga memastikan bakal menindaklanjuti setiap temuan alias kejuaraan di lapangan dengan berkoordinasi berbareng lembaga terkait.
“Jika masuk dalam lingkup pidana bakal kita telaah dalam Sentra Gakkumdu berbareng kejaksaan dan kepolisian. Jika masuk pada pelanggaran perundang-undangan lain, bakal kita teruskan ke kepala daerah,” jelasnya.
Artikel ini telah dibaca 2 kali
1 tahun yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·