Bappenas; Pentingnya Pembangunan Desa Hadapi Krisis Iklim - MuhammadiyahNews.com

Sedang Trending 11 bulan yang lalu
Deputi Bidang Pengembangan Regional Kementerian PPN/Bappenas Tri Dewi Firgiyanti saat menjadi narasumber di aktivitas Rakornas PKK, di Jakarta, Selasa (19/11/2024

JAKARTA, PIJARNEWS.ID – Deputi Bidang Pengembangan Regional Kementerian PPN/Bappenas Tri Dewi Firgiyanti mengatakan pentingnya penguatan pembangunan desa untuk menghadapi krisis suasana yangg berpotensi membawa akibat pada degradasi dan alih kegunaan lahan, peningkatan kejadian bencana, dan peningkatan nomor kemiskinan.

Sebab, menurut info Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), ada 9.075 desa rentan terhadap musibah dan akibat dari krisis iklim. “Indikasi pelestarian lingkungan meliputi penguatan resiliensi desa terhadap perubahan iklim, dan penguatan tanggap bencana,” ungkapnya pada Kamis (21/11/2024).

Oleh lantaran itu, dia menekankan pentingnya transformasi ekonomi lokal, ketahanan sosial dan pelestarian lingkungan pedesaan. Ia menjelaskan penguatan ekonomi lokal diarahkan pada pengembangan produk unggulan desa melalui pengembangan Sentra IKM, transformasi Badan Usaha milik Desa (BUMDes), transformasi ekonomi desa terpadu, pengembangan pariwisata perdesaan.

Sementara itu, untuk ketahanan sosial diarahkan pada desa inklusi dan akuntabilitas sosial, peningkatan preservasi dan resiliensi budaya istiadat dan budaya nilai lokal desa.

Selain itu, dia juga menambahkan pembangunan perdesaan menjadi bagian dari Astacita dan Prioritas Nasional ke-6, ialah membangun dari desa dan dari bawah untuk pertumbuhan ekonomi, pemerataan ekonomi, dan pemberantasan kemiskinan.

“Program pembangunan ialah peningkatan kemandirian perdesaan yangg berkelanjutan,” katanya sebagaimana dikutip oleh Antara.

Saat ini, ada sekitar 16,25 persen persentase desa berdikari di Indonesia Menurutnya, konseptualisasi desa berdikari ini meliputi pelayanan dasar dan akomodasi yangg berkualitas, ketahanan ekologi dan sumber daya alam, identitas budaya dan modal sosial yangg baik, keahlian ekonomi untuk menyejahterakan, dan tata kelola terpadu, akuntabel serta adaptif.

“Konseptualisasi ini digunakan dalam RPJPN dan RPJMN secara konsisten pembangunan desa yangg berkelanjutan,” jelasnya.

Pembangunan desa merupakan petunjuk dari UU Desa. Sesuai UU itu, desa mempunyai otonomi sendiri, sehingga perlu peningkatan kualitas perencanaan dan pembangunan desa serta keselarasan kebijakan antara supra desa dan desa.

Sebagaimana diketahui, saat ini, pemerintah sedang melaksanakan program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD). Ada 5 komponen yangg terlibat, ialah Kemendagri, Kemendes, Kemenko PMK, Kemenkeu, dan Kemen PPN/Bappenas.

-->
Sumber pijarnews.id
pijarnews.id