Banyak Temuan Janggal, PPK Ujungpangkah Beri Klarifikasi - MuhammadiyahNews.com

Sedang Trending 2 tahun yang lalu
Klarifikasi PPK Ujungpangkah. (Qiqi/PIJARNews.ID)

GRESIK, PIJARNEWS.ID – Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) merupakan petugas nan dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) nan bekerja untuk melaksanakan pencocokan dan penelitian, dalam rangka pemutakhiran info pemilih pada Pemilihan Umum tahun 2024.

Sejak dilantik pada tanggal 12 Februari 2024 lalu, Pantarlih melaksanakan tugasnya sesuai dengan izin peraturan perundang-undangan. Sebelum melaksanakan tugasnya, Pantarlih menerima Bimbingan Teknis (Bimtek) dari Penitia Pemungutan Suara.

Dalam melaksanakan tugasnya Pantarlih di awasi oleh Lembaga Pengawas Pemilihan Umum tingkat Desa nan disebut dengan PK/D (Pengawas Kelurahan/Desa). Diduga dalam melaksanakan tugasnya, Pantarlih di beberapa desa nan ada di Kecamatan Ujungpangkah telah melakukan kelalaian, sehingga PK/D menulis kelalaian nan dilakukan oleh Pantarlih tersebut didalam Alat Kerja (AK) PK/D.

Dari beberapa laporan dari PK/D diatas, Minggu 5 Maret 2023 lalu, Panwaslu Kecamatan (Panwascam) Ujungpangkah memberikan surat Saran Perbaikan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Ujungpangkah dengan Nomor Surat 016/PM.00.02/K.JI-06/03/2023.Setelah menerima surat saran perbaikan dari Panwascam Ujungpangkah.

Abdullah Hanif, Ketua PPK Ujungpangkah melakukan penjelasan dengan langkah mengundang beberapa PPS nan Pantarlihnya diduga ada kelalaian dalam melaksanakan tugasnya.

“Saya akui memang dari beberapa saran perbaikan nan diberikan oleh Panwascam ada kelalaian nan dilakukan oleh Pantarlih ialah tidak adanya tulisan nomor TPS, serta disabilitas pada Formulir Model A-Stiker Coklit, dan itu sudah dilakukan perbaikan,” ujar Hanif.

Penemuan nan terjadi di Desa Karangrejo dan Gosari mengenai Form Model A-Stiker tidak berisi jumlah pemilih, nama keluarga, tanda tangan petugas Pantarlih, rumah itu sebenarnya belum di Coklit oleh Pantarlih, namun PK/D memaksa Pantarlih untuk memasang form model A-Stiker pada rumah tersebut hanya untuk kepentingan pengarsipan foto nan bakal di kirim ke Panwascam, seolah olah PK/D sudah melakukan tugas mengawasi kerja Pantarlih.

Penemuan juga terjadi di Desa Bolo, dimana tidak adanya form model A-Stiker pada rumah pemilih, sebenarnya rumah tersebut memang belum dilakukan pencocokan dan penelitian oleh Pantarlih. Pantarlih hanya datang menanyakan KK nan berkepentingan untuk memastikan bahwa pemilih tersebut sudah mempunyai KK tapi belum di Coklit.

Sehingga Pantarlih tidak berani menempel form model A-Stiker, oleh PK/D perihal tersebut sudah di masukkan ke blangko perangkat kerjanya sebagai penemuan nan diduga pelanggaran.

Disisi lain, penemuan juga ada di Desa Ngemboh dan Pangkahwetan, ada dua KK didalam satu rumah tapi nan di coklit hanya satu KK, sama sekali itu tidak benar. Pantarlih melakukan pencoklitan satu KK dulu pada pemilih nan sesuai, sementara nan satunya menunggu konsultasi dengan Panitia Pemungutan Suara (PPS) lantaran salah satu personil dari KK tersebut tidak masuk dalam form Model A-daftar pemilih.

Kemudian, penemuan nan terjadi di Desa Pangkahkulon. Ada sebuah rumah nan belum di Coklit tapi sudah di tempel form model A-Stiker, nan betul adalah rumah dan pemilih nan ada di rumah tersebut sudak dilakukan pencocokan dan penelitian oleh Pantarlih. Pada saat Pantarlih melakukan Coklit hanya di temui oleh kepala keluarganya, sementara istri kepala family nan pada saat itu pulang dari pasar langsung di tanya oleh PK/D dan belum mengetahui jika rumahnya sudah di Coklit dan sudah tertempel form model A-Stiker.

Oleh lantaran banyaknya temuan nan janggal tersebut, Abdullah Hanif membujuk kepada Panwascam Ujungpangkah nan sesama penyelenggara Pemilu di tingkat Kecamatan untuk betul-betul memberikan supervisi dan Bimbing Teknis nan maksimal kepada PK/D.

“Jagan hanya untuk kepentingan sasaran pelaporan akhirnya mencari-cari kesalahan nan dilakukan oleh Pantarlih,” kata Hanif.

Abdullah Hanif juga memastikan, bahwa tidak ada satupun pemilih nan memenuhi syarat sebagai Pemilih tidak dimasukkan sebagai Pemilih untuk Pemilihan Umum Tahun 2024. (Qiqi/Hen)

-->
Sumber pijarnews.id
pijarnews.id