
SLEMAN – Mau unggul kudu kuat! Mau kuat kudu bersatu! Untuk berasosiasi kudu ada kesamaan mengerti dan rasa. Itulah kata – kata yangg menjadi pembuka dan pemantik semangat dari Bendahara PWM DIY periode 2022 – 2027 Abdul Latief Baedhowi, S.Ag. saat menyampaikan Kebijakan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Muhammadiyah DIY di aktivitas Peneguhan Visi, Misi, dan Komitmen Anggota Pimpinan Majelis dan Lembaga pada Kamis (18/5) di Aula Masjid KH. Sudja’ Kompleks RS PKU Muhammadiyah Gamping
Bagian finansial tentu menjadi sangat vital untuk bisa menyokong semua aktivitas dan program di PWM DIY, maka pengelolaannya pun kudu transparan, amanah, dan kredibel. Untuk itu, Baedhowi menyampaikan pentingnya perencanaan yangg baik dalam merumuskan program kerja, anggaran, dan pelaporan.
Sebagaimana didasarkan dari Anggaran Dasar Bab XI pasal 35 bahwa finansial dan kekayaan Muhammadiyah adalah semua kekayaan barang yangg diperoleh dari sumber yangg sah dan legal serta digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan kebaikan usaha, program, dan aktivitas Muhammadiyah. Kemudian, di Anggaran Rumah Tangga pasal 38 ayat 2 disebutkan laporan tahunan tentang perkembangan Muhammadiyah, termasuk laporan Unsur Pembantu Pimpinan dan Organisasi Otonom, dibuat oleh masing-masing Pimpinan dan disampaikan kepada Pimpinan di atasnya untuk dipelajari dan ditindaklanjuti.

Lalu, dalam Tanfidz Keputusan Musywil 13 Muhammadiyah DIY, dijelaskan jika Muhammadiyah DIY perlu menciptakan sumber – sumber finansial organisasi secara mandiri, terkonsolidasi, dan berkesinambungan untuk kemajuan gerakan. Serta menyusun sistem perencanaan berbasis info dan riset mengenai sistem finansial yangg akuntabel dan transparan sesuai koridor yangg bertindak dalam Muhammadiyah DIY.
“Kami juga bakal mengkonsolidasikan sistem aset dan kekayaan Muhammadiyah
DIY secara seksama dan akuntabel. Hal ini agar mewujudkan tata kelola organisasi secara modern dalam aspek perencanaan, keuangan, monitoring, pertimbangan dan sistem pelaporan berbasis elektronik alias online di seluruh lingkungan Muhammadiyah DIY,” papar Baedhowi. juga membidang Majelis Pendayagunaan Wakaf PWM DIY.
Terlebih, dalam hasil rekomendasi verifikasi finansial PWM DIY periode 2015 – 2022, disebutkan perlunya penetapan kebijakan akuntansi dan standar serta prosedur untuk pencatatan, pelaporan, kompilasi dan verifikasi laporan finansial PWM DIY dan Majelis Lembaga secara periodik minimal satu tahun sekali.
Kemudian, rekomendasi juga menilai perlunya integrasi dari perencanaan, penganggaran, pengajuan, pencairan, pertanggungjawaban, pelaporan dan verifikasi dari Majelis Lembaga dan instansi PWM DIY. Hal itu juga disertai dengan penerapan sistem info akuntansi alias software untuk membantu proses pencatatan dan pelaporan keuangan.
Untuk itu, diperlukan sebuah cash management system secara tersentral sehingga
pengelolaan finansial bisa transparan, terkendali namun juga tetap praktis. Adapun, tujuan dari kebijakan finansial yangg disusun ini, untuk menjaga alur finansial dalam rangka mengendalikan shopping persyarikatan serta meningkatkan keahlian finansial persyarikatan dalam membiayai program-program hasil keputusan Musywil.
“Di samping juga untuk membikin struktur modal menjadi lebih seimbang antara anggaran pendapatan dan pembelanjaan,” tambahnya.
Pada periode ini, kebijakan finansial PWM DIY diarahkan kepada tiga hal. Pertama, integratif yangg berfaedah pengelolaan finansial terintegrasi antara PWM dengan Majelis dan Lembaga. Kedua, efisiensi artinya pembiayaan baik operasional dan program diupayakan tepat guna dan irit dengan tetap menjaga produktivitas. Ketiga, akuntabel dimana ini dilakukan dan diselesaikan dengan pertanggungjawaban yangg terukur sesuai ketentuan.
Kebijakan finansial PWM DIY ini sendiri meliputi: Anggaran Pendapatan & Belanja Muhammadiyah (APBM); Sumber Pendapatan; Alokasi Belanja; Pengelolaan; sampai Laporan & Koordinasi.
Untuk APBM, disusun oleh disusun oleh Pimpinan Persyarikatan berasas program yangg sudah ditetapkan baik oleh ketua maupun majelis/lembaga untuk diusulkan dan disahkan dalam rapat pleno pimpinan. Rancangan APBM dikonsolidasikan oleh Bendahara/Tim Keuangan berbareng bendaharawan majelis/lembaga untuk dibahas dalam Rapat Kerja Pimpinan, sehingga APBM yangg sudah disahkan dapat menjadi referensi untuk menjalankan program kerja.
Kemudian, sumber pendapatan bisa diperoleh dari duit pangkal, infaq, dan biaya ta’awun (sekolah), iuran anggota, support PTM/A, support pemerintah dan NGO, BUMM, kerjasama program, hingga sumber-sumber lainnya yangg tidak mengikat.
Tentunya, semua anggaran tersebut bakal dialokasikan untuk operasional rutin; biaya pegawai; biaya perawatan; program kerja umum; majelis dan lembaga; program prioritas, pengembangan; dan strategis serta bantuan/sosial alias apalagi sampai ke investasi.
Untuk pengelolaan finansial PWM beserta Majelis/Lembaga menjadi satu
kesatuan finansial PWM. Artinya, rekening bank kudu atas nama lembaga PWM utamanya
untuk publikasi eksternal dan jika majelis/lembaga mau membikin rekening, kudu atas persetujuan PWM dan tujuannya untuk kepentingan transaksi anggaran kegiatan
“Karena itu, rekening kudu atas nama lembaga dalam perihal ini adalah PWM DIY, dan jika tetap ada Majelis dan Lembaga yangg mempunyai rekening atas nama yangg lain untuk segera menyesuaikan,” imbau Baedhowi.
Selain itu, secara berjenjang manajemen finansial PWM bakal menggunakan cash management system sembari mempersiapkan pengelolaan finansial menggunakan software sistem info finansial produk Biro Keuangan PP Muhammadiyah yangg sedang dalam proses.
Kebijakan terakhir tentang pelaporan yangg mengharuskan Pengajuan dan Laporan finansial program diserahkan paling lambat 1 bulan sebelum dan sesudah kegiatan. Laporan finansial PWM dibuat secara periodik setiap tahun dalam corak Laporan Posisi Keuangan, Aktivitas, dan Arus Kas (Cash Flow), serta pengelolaan dan pencatatan aset kudu atas nama PWM dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab PWM.
“Kami bakal berkoordinasi rutin bulanan antara Bendahara PWM dan Bendahara majelis/lembaga pada Sabtu kedua tiap bulan. Intinya, potensi pendapatan biaya yangg dihimpun dari AUM yangg menjadi binaannya kudu dilaporkan sebagai pendapatan PWM bukan menjadi pendapatan majelis alias lembaga yangg berkepentingan saja. Jadi, semoga tidak ada istilah ‘majelis mata air alias majelis air mata” jelas Baedhowi.
Wartawan: Dzikril Firmansyah
English (US) ·
Indonesian (ID) ·