Apakah Trading Termasuk Judi Online? Begini Pandangan Islam terhadap Praktik Trading - MuhammadiyahNews.com

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

PWMJATENG.COM – Dalam era digital seperti sekarang, aktivitas ekonomi semakin beragam dan mudah diakses. Salah satu yangg paling terkenal adalah trading—baik saham, forex, maupun crypto. Banyak orang melihatnya sebagai kesempatan untuk meraih untung besar dalam waktu singkat. Namun, di sisi lain, sebagian pihak menilai praktik ini mirip dengan gambling daring (online gambling) lantaran mengandung unsur spekulasi tinggi. Lantas, gimana Islam memandang praktik trading modern ini?

Trading dan Spekulasi: Di Mana Batas Halalnya?

Secara umum, trading berfaedah aktivitas jual beli aset dalam jangka waktu tertentu untuk mendapatkan keuntungan. Dalam Islam, transaksi jual beli (al-bay’) hukumnya legal selama memenuhi syarat dan rukun yangg jelas—yakni ada penjual, pembeli, peralatan yangg diperjualbelikan, dan nilai yangg disepakati. Allah Swt. menegaskan kehalalan jual beli dalam firman-Nya:

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah [2]: 275)

Ayat ini menjadi dasar bahwa aktivitas ekonomi pada dasarnya diperbolehkan selama dilakukan secara jujur dan tidak mengandung unsur haram seperti riba, gharar (ketidakjelasan), alias maisir (judi).

Masalah muncul ketika praktik trading berubah menjadi arena spekulasi berlebihan. Misalnya, dalam forex trading alias crypto trading, sebagian pelaku hanya menebak arah nilai tanpa kajian esensial yangg jelas. Mereka membeli ketika nilai naik, menjual ketika turun, dan berambisi mendapatkan selisih harga. Jika dilakukan tanpa dasar pengetahuan dan hanya menebak keberuntungan, maka aktivitas tersebut bisa mendekati maisir.

Unsur Judi dalam Trading

Islam melarang keras segala corak judi. Allah Swt. berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Wahai orang-orang yangg beriman, sesungguhnya khamar, judi, berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan biadab termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah agar Anda beruntung.” (QS. Al-Ma’idah [5]: 90)

Dalam konteks ini, trading bisa dianggap sebagai gambling andaikan memenuhi unsur maisir, yaitu:

  1. Adanya ketidakpastian yangg tinggi terhadap hasil.
  2. Adanya pihak yangg diuntungkan dan pihak yangg dirugikan secara sepihak.
  3. Tidak ada nilai faedah nyata dari transaksi tersebut.

Beberapa platform trading modern apalagi menggunakan sistem leverage alias pinjaman biaya dari broker, yangg mengandung unsur riba. Selain itu, praktik short selling—menjual aset yangg belum dimiliki dengan angan nilai turun—juga dinilai mengandung unsur spekulasi dan ketidakjelasan, sehingga bertentangan dengan prinsip syariah.

Baca juga, Muhammadiyah Umumkan Jadwal Puasa Ramadan 2026, Catat Tanggal Resminya!

Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Fatwa No. 28 Tahun 2011 tentang Saham Syariah menegaskan bahwa transaksi di pasar modal diperbolehkan selama tidak mengandung unsur riba, gharar, dan maisir. Namun, MUI juga menegaskan bahwa margin trading, short selling, dan forward trading termasuk kategori yangg dilarang lantaran mengandung unsur spekulasi dan riba.

Menurut ustadz kontemporer seperti Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili, dalam Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, setiap transaksi yangg mengandung spekulasi tinggi tanpa dasar yangg jelas termasuk gharar, dan hukumnya haram. Prinsip kehati-hatian (ihtiyath) menjadi kunci dalam bertransaksi di era modern agar tidak terjerumus pada praktik yangg merugikan diri sendiri maupun orang lain.

Muhammadiyah melalui Majelis Tarjih dan Tajdid telah merumuskan Etika Bisnis, yangg selengkapnya dapat dibaca pada kitab Himpunan Putusan Tarjih Jilid 3, di antaranya ada beberapa nilai dan tolok ukur dalam berbisnis:

  1. Tidak boleh ada garar (spekulasi)
  2. Tidak boleh ada maisir
  3. Tidak boleh ada jahalah (kesamaran)
  4. Tidak boleh ada kedzaliman
  5. Tidak boleh mengandung unsur riba
  6. Tidak boleh ada darar (merugikan/membahayakan)
  7. Tidak boleh ada kecurangan dan penipuan
  8. Tidak boleh berakibat ta‘assuf (penyalahgunaan hak)
  9. Tidak boleh ada monopoli dan konglomerasi
  10. Objek upaya bukan sesuatu yangg haram
  11. Tidak boleh menelantarkan dan memubadzirkan harta.
Prinsip Trading yangg Diperbolehkan

Islam tidak menolak kemajuan teknologi alias penemuan ekonomi. Namun, setiap corak transaksi kudu berdasarkan etika syariah. Trading bisa menjadi legal jika memenuhi beberapa kriteria:

  1. Aset yangg diperjualbelikan nyata dan mempunyai nilai manfaat.
  2. Tidak menggunakan biaya pinjaman berbunga (leverage).
  3. Transaksi dilakukan dengan kajian dan pengetahuan, bukan spekulasi semata.
  4. Tidak ada manipulasi nilai alias penipuan informasi.
Ikhtisar

Jadi, trading tidak serta-merta haram alias identik dengan gambling daring. Hukum trading berjuntai pada niat, cara, dan sistem yangg digunakan. Jika dilakukan secara profesional, transparan, dan bebas dari unsur riba, gharar, serta maisir, maka trading dapat dibenarkan dalam Islam. Namun, jika hanya mengandalkan spekulasi dan keberuntungan tanpa ilmu, maka praktik tersebut lebih dekat kepada pertaruhan yangg dilarang.

Islam menuntun umatnya agar mencari rezeki dengan langkah yangg halal, beretika, dan membawa manfaat. Sebagaimana sabda Rasulullah saw.:

طَلَبُ الْحَلَالِ فَرِيضَةٌ بَعْدَ الْفَرِيضَةِ

“Mencari rezeki yangg legal adalah tanggungjawab setelah menunaikan tanggungjawab ibadah.” (HR. Al-Baihaqi)

Dengan demikian, seorang Muslim hendaknya berhati-hati dalam memilih langkah berinvestasi agar tetap dalam koridor syariah dan mendapat keberkahan dari Allah Swt.

Ass Editor : Ahmad; Editor : M Taufiq Ulinuha

Jumlah Pengunjung : 97

-->
Sumber pwmjateng.com
pwmjateng.com