Edisi Khusus 5 Ramadan 1446 H
Banjarmasin, mu4.co.id – Dalam menjalankan ibadah puasa, ada beragam perihal yangg dapat membatalkan dan tidak membatalkan puasa seseorang. Salah satu kasus yangg sering dipertanyakan adalah ketika seseorang mengalami mimpi basah saat tidur di siang hari dalam keadaan berpuasa.
Mimpi basah terjadi di luar kesadaran seseorang dan merupakan proses alami tubuh. Lalu, apakah keadaan ini membatalkan puasa? ataukah puasa tetap sah meskipun seseorang mengeluarkan sperma akibat mimpi?
Seseorang yangg mengalami mimpi basah dan mengeluarkan air mani saat tidur tidak membatalkan puasanya lantaran perihal itu terjadi tanpa disengaja.
Baca Juga: Bagaimana Menunaikan Kafarat Apabila Tidak Mampu?
Dalam Islam, tindakan yangg dilakukan dalam keadaan tidak sadar seperti saat tidur, tidak dikenai hukum. Maka dari itu, jika seseorang berpuasa lampau tertidur di siang hari dan mengalami mimpi basah hingga keluar air mani, puasanya tetap sah dan tidak batal. Hal ini berasas Hadits Nabi SAW riwayat Ahmad dari ‘Aisyah.
رُفِعَ القلَمُ عن ثلاثةٍ: عن النائمِ حتى يستيقِظَ، وعن الصبِىِّ حتى يَحتلِمَ، وعن المجنونِ حتى يعقِلَ
Artinya: “Diangkat kalam (dibebaskan dari ketentuan hukum), tiga golongan, ialah orang yangg sedang tidur sebelum bangun, dan anak-anak sampai dia ihtilam (mimpi tanda dewasa) dan orang yangg gila sampai dia sembuh.” (HR. Ahmad)
(Fatwa Tarjih)
7 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·