Analisis Hukum Kasus H. Lutfhi: Delik Formil dan Materil dalam Dugaan Penipuan Makam KRT. Sumodiningrat - MuhammadiyahNews.com

Sedang Trending 1 tahun yang lalu

Beranda NASIONAL Analisis Hukum Kasus H. Lutfhi: Delik Formil dan Materil dalam Dugaan Penipuan Makam KRT. Sumodiningrat

Damai Hari Lubis (Dok Foto : oposisicerdas.com)

WARTAMU.ID, Yogyakarta, 29 Juni 2024 – Kasus yang melibatkan H. Lutfhi dalam dugaan penipuan terkait makam KRT. Sumodiningrat menimbulkan pertanyaan mendalam mengenai unsur-unsur hukum yang dapat dikenakan. Dalam teori asas pidana, untuk setiap perilaku delik, perlu digali faktor dolus (mens rea) atau kesengajaan serta unsur culpa (kelalaian). Selain itu, penting untuk menganalisis unsur tuduhan yang relevan, baik berdasarkan lex generalis maupun lex specialis, sehingga dapat ditentukan pasal-pasal yang sesuai untuk digunakan oleh penyidik dan penuntut umum.

Dalam kasus ini, H. Lutfhi dilaporkan terkait pernyataannya di hadapan pers mengenai makam KRT. Sumodiningrat. Pertanyaan utama adalah apakah tindakan tersebut memenuhi kriteria delik formil atau delik materil. Dalam delik formil, unsur perbuatan dianggap selesai ketika tindakan tersebut dilakukan, tanpa perlu adanya akibat nyata. Sementara dalam delik materil, diperlukan adanya dampak dari perbuatan tersebut.

Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 mengatur tentang tindak pidana menyiarkan kabar bohong, yang dapat digunakan sebagai dasar penuntutan terhadap H. Lutfhi. Namun, untuk dapat menerapkan Pasal 14 dan 15, harus dipenuhi unsur penipuan demi keuntungan, sesuai dengan Pasal 378 KUHP. Tanpa adanya unsur ini, tidak dapat dikenakan pasal-pasal tersebut.

Jika perbuatan H. Lutfhi hanya sebatas menyampaikan informasi bohong kepada media tanpa adanya motif penipuan untuk keuntungan pribadi, maka tindakannya tidak dapat dipidana. Namun, jika terbukti H. Lutfhi menggunakan dokumen palsu terkait makam atau sengaja memalsukan informasi dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan, ia dapat dituntut berdasarkan Pasal 14, Jo. 263, 266 Jo. 362/363 Jo. 378 KUHP.

Dari sisi moralitas, meskipun tidak ada pelapor dan proses hukum yang berjalan, jika H. Lutfhi merasa bersalah, sebaiknya ia mempertimbangkan untuk mundur dari jabatannya sebagai anggota Wantimpres. Langkah ini penting untuk menjaga integritas jabatan serta kepercayaan publik.

Kasus ini menyoroti pentingnya menegakkan hukum secara objektif dan adil, sekaligus memperhatikan aspek moralitas dari para pejabat publik yang terlibat dalam dugaan pelanggaran hukum.

Perkembangan kasus ini akan terus dipantau, dan publik menantikan hasil penyelidikan yang transparan serta keputusan yang adil sesuai dengan hukum yang berlaku.

Loading

-->
Sumber wartamu.id
wartamu.id