Anak Usia Dibawah 7 Tahun Bisa Daftar SD. Apa Syaratnya? - MuhammadiyahNews.com

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta, mu4.co.id – Kemendikdasmen menyatakan bahwa kebijakan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) memungkinkan anak di bawah usia 7 tahun untuk mendaftar ke Sekolah Dasar (SD), namun tetap dengan beberapa persyaratan yangg kudu dipenuhi.

“Tetapi poinnya adalah usia kurang dari tujuh tahun bisa diakomodasi untuk mendaftar ke jenjang pendidikan sekolah dasar dengan persyaratan mempunyai kepintaran alias talenta spesial dan kesiapan psikis,” ungkap Direktur Jenderal PAUD Dikdasmen Kemendikdasmen Gogot Suharwono, dikutip dari Republika, Jum’at (7/3).

Baca Juga: Mendikdasmen Ungkap Murid Pengurus OSIS dan Organisasi Lainnya Kini Bisa Masuk Jalur Prestasi SPMB!

Gogot menjelaskan bahwa kebijakan SPMB memprioritaskan calon siswa berumur 7 tahun ke atas untuk masuk kelas 1 SD. Syarat usia minimal pendaftaran adalah 6 tahun pada 1 Juli 2025.

Namun, pengecualian diberikan bagi anak dengan kepintaran alias talenta spesial serta kesiapan psikis, sehingga dapat mendaftar pada usia minimal 5 tahun 6 bulan per 1 Juli 2025.

Ia menjelaskan bahwa syarat kecerdasan, talenta istimewa, dan kesiapan psikis kudu dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Jika tidak tersedia, majelis pembimbing di sekolah mengenai dapat memberikan rekomendasi.

Baca Juga: Dukung Penguatan Karakter Anak, Kemendikdasmen Luncurkan Album Lagu Anak “Kicau”

Ia juga menegaskan bahwa SPMB kelas 1 SD tidak mewajibkan calon siswa mengikuti tes membaca, menulis, berhitung, alias tes lainnya—mereka dapat mendaftar jika mau bersekolah.

“Ini yangg paling terakhir saya mau menegaskan, bahwa calon siswa kelas 1 SD tidak disarankan untuk mengikuti tes keahlian membaca. Menulis, berhitung, alias corak tes lain. Tidak boleh ada lagi, tidak boleh ada,” ujar Gogot.

(Republika)

Terkait

-->
Sumber mu4.co.id
mu4.co.id