Aisyiyah Jateng Siapkan Relawan untuk Pendampingan Hukum Lewat Pelatihan Paralegal di Wonosobo - MuhammadiyahNews.com

Sedang Trending 1 tahun yang lalu

Wonosobo, Suara ‘Aisyiyah – ‘Aisyiyah Jawa Tengah melalui LBH Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Wilayah Aisyiyah Jawa Tengah menyelenggarakan Pelatihan Paralegal  di Wonosobo, mulai Jumat-Minggu (5-7/7). Pelaksanaan Pelatihan dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan dari Badan Pembinaan Hukum Nasional ( BPHN ) Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia No.PHN.HN.04.03.268 perihal Persetujuan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Paralegal Dalam Pemberian Bantuan.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH ) Majelis Hukum dan HAM ( MHH ) Pimpinan Wilayah Aisyiyah Jawa Tengah ( PWA ) Jawa Tengah, Siti Kasiyati, CM mengatakan, training paralegal diselenggarakan lantaran keresahan Aisyiyah terhadap banyaknya kasus yangg dialami oleh Perempuan, anak dan disabilitas yangg berhadapan dengan norma yangg semakin meningkat.

Menurutnya LBH MHH PWA Jawa Tengah yangg telah mendampingi perempuan, anak dan disabilitas di Jawa Tengah sejak tahun 2002 itu mencatat info terbaru peningkatan tersebut tahun 2021 dalam kasus litigasi 75 kasus dan non litigasi 5.145 kasus, nomor tersebut meningkat ditahun 2022, dimana kasus litigasi menjadi 92 kasus dan non litigasi menjadi 5.375 kasus.

Merespon urgensinya persoalan golongan tersebut Aisyiyah memandang perlunya pendampingan dan penanganan norma secara tepat, agar perempuan, anak dan disabilitas mendapatkan kewenangan hukumnya. Untuk itu Kasiyati memandang keberadaan Pos Bantuan Hukum ( Posbakum ) menjadi krusial dan strategis guna membantu masyarakat dalam menghadapi masalah hukum, baik melalui proses berkarakter litigasi maupun non litigasi.

Kasiyati menjelaskan, penanganan masalah norma memerlukan peran dari orang yangg mengerti dan mempunyai kapabilitas, yangg pada umumnya dilakukan oleh Advokat. Padahal selama ini, jumlah Advokat dan Lembaga Bantuan Hukum yangg memberikan pendampingan kepada masyarakat miskin, terutama pendampingan terhadap perempuan, anak dan difabel yangg berhadapan dengan norma tidak sebanding dengan kasus-kasus yangg ditangani dan jumlah masyarakat miskin pencari keadilan.

Hal itu berakibat pada tidak maksimalnya  peran pendampingan norma yangg selama ini dilakukan. Kasiyati melihat, banyak kasus yangg tidak tertangani sampai selesai, lantaran jumlah sumberdaya pendamping/ Advokat yangg terbatas.  Untuk itulah keberadaan paralegal menjadi krusial di setiap Posbakum, terutama posbakum yangg didirikan ‘Aisyiyah di wilayah .

Paralegal menurut Undang-Undang No. 16 Tahun 2011, tentang Bantuan Hukum adalah mereka yangg bukan Advokat maupun Sarjana Hukum, yangg berkedudukan serta membantu masyarakat menyelesaikan masalah norma yangg disebut dengan paralegal. Untuk itu training paralegal dilakukan untuk menambah para relawan yangg mempunyai keahlian dalam bagian hukum, meskipun mereka bukan seorang advokat ataupun sarjana hukum.

Kasiyati berharap, Pelatihan paralegal ini tidak hanya menambah jumlah relawan, namun juga menambah berdirinya posbakum didaerah di Jawa Tengah yangg belum mempunyai Posbakum dan belum mempunyai advokat maupun sarjana norma namun mempunyai keahlian menangani dan mengelola Posbakum sesuai kapastitas dan kewenangannya.

Baca Juga: Bansos, Demokrasi, dan Upaya Merawat Kemiskinan

Kasiyati merinci, dalam Pelatihan Paralegal yangg diselenggarakan LBH MHH PWA Jawa Tengah ini diikuti oleh 100 peserta yangg merupakan utusan dari Pimpinan Daerah Aisyiyah (PDA) Se-Jawa Tengah. Pelatihan ini diberikan kepada kader-kader ‘Aisyiyah dan masyarakat peduli perempuan, anak dan difabel secara bertahap.

Karena setelah training paralegal bakal ada training untuk meningkatan kapasistas sebagai paralegal, pemagangan selama 3 bulan, training paralegal tingkat lanjut,pelatihan relawan aisyiyah cinta anak, training relawan aisyiyah pendamping disabilitas dan lain sebagainya. Selama pelatihan, peserta mendapatkan materi dari para narasumber nasional, master norma maupun tokoh masyarakat yangg sangat kompeten.

Tercatat para peserta mendapat materi dari Badan Pembinaan Hukum Nasional ( BPHN ) Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia, Valensa Tendan, Kepala Bidang Hukum dan HAM Kanwil Kementrian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Deni Kristiawan, SH.MH, Kepala Pengadilan Tinggi Agama Jawa Tengah, Zulkarnaen, Sekretaris Pimpinan Aisyiyah, Tri Hastuti Nur Rohimah, Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah ( PWM ) Jawa Tengah, Tafsir.

Selain itu ada juga Koordinator MHH&LLHPB PWA Jawa Tengah, Sri Gunarsi, Divisi HAM MHH PWA Jawa Tengah, Murfiah Dewi Wulandari, Direktur LBH MHH PWA Jawa Tengah, Siti Kasiyati, para Pakar Hukum Muhammad Juliyanto, Heniyatun, Henni Wijayanti, Advokat Umi Barokah, Try Yogi Prastiyo, Muhamad Taufik Gustiawan, dan tim pembelaan LBH MHH PWA Jawa Tengah Nur Ukhuwah.

Para peserta sangat antusias mengikuti materi lantaran disampaikan dengan menarik dan antusias. Karena selain materi, para peserta juga mendapatkan materi praktik dari pemateri. Acara ditutup dengan membicarakan Rencana Tindak Lanjut/ RTL agar dapat segera dilaksanakan tindakan nyata setelah pelatihan. (lsz)

-->
Sumber suaraaisyiyah.id
suaraaisyiyah.id