Banjarbaru, mu4.co.id – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menyatakan bahwa 16 wilayah tidak bisa menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024, termasuk Kota Banjarbaru.
PSU di Banjarbaru diputuskan setelah Mahkamah Konstitusi membatalkan kemenangan paslon Lisa Halaby-Wartono dan menetapkan pencoblosan ulang dengan kotak kosong. Namun, keterbatasan biaya menjadi hambatan utama penyelenggaraan tersebut.
Ribka Haluk menyebut bahwa 16 wilayah tetap memerlukan support biaya dari pemerintah provinsi alias pusat agar PSU dapat dilaksanakan.
Daerah yangg belum siap anggaran meliputi Papua, Kepulauan Talaud, Buru, Pulau Taliabu, Pasaman, Empat Lawang, Pesawaran, Bengkulu Selatan, Serang, Tasikmalaya, Boven Digoel, Gorontalo Utara, Parigi Moutong, Banjarbaru, Palopo, dan Sabang.
Baca Juga: Permohonan Perkara Perselisihan Hasil Pilwali Banjarbaru 2024 Diterima, Pilkada Banjarbaru Bakal Diulang
“Plus 2 wilayah yangg menang kotak kosong, ialah Pangkal Pinang dan Bangka,” ungkap Ribka, dikutip dari Banjarmasin Post, Sabtu (1/3).
Ribka mengungkapkan bahwa dari 24 wilayah yangg diperintahkan Mahkamah Konstitusi untuk mengadakan PSU, hanya 8 yangg bisa melaksanakannya, antara lain Kabupaten Bungo, Bangka Barat, Barito Utara, Magetan, Mahakam Ulu, Kutai Kertanegara, Siak, dan Banggai.
Ia menambahkan bahwa pemerintah pusat telah berupaya memenuhi kebutuhan anggaran untuk daerah-daerah tersebut.
“Sudah dikoordinasikan dengan provinsi juga, namun tetap butuh pembiayaan,” ujar Ribka.
(Banjarmasin Post)
7 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·