Pertanyaan:
Saya anggota Veteran RI menerima tunjangan dari pemerintah sebanyak Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) kurang sedikit tiap bulan. Apakah setiap saya menerimanya wajib dizakatkan atau sekedar infaq saja kepada orang yang berhak? (Angka Kuning, Sungai Balantik Payakumbub, Sumatera Barat, Lgn. No. 6480).
Jawaban:
Kalau hanya dari penerimaan itu saja, yang kalau dikumpul selama satu tahun tidak mencapai harga emas 85 gram emas murni, maka tidak wajib dizakati. Kalau sekedar infaq silahkan.
Read Next
September 13, 2022
Hukum Ekstrak Kalajengking dan Ekstrak Lintah Dalam Obat Medis
March 15, 2023
Junub Sesudah Waktu Subuh, Bolehkah Berpuasa?
July 26, 2022
Pohon yang Menjulur ke Pekarangan Tetangga
February 16, 2020
Apa Kelemahan Rukyat?
August 4, 2022
Hukum Tato dan Rajah
March 21, 2020
Pahala dan Keutamaan Puasa Senin Kamis
April 27, 2020
Shalat Sambil Membuka Mushaf, Bolehkah?
December 3, 2019
Yang Dimaksud Dengan Melalaikan Shalat
December 4, 2019
Dana Zakat, Infak dan Shadaqah untuk Korban Bencana
December 18, 2019
English (US) ·
Indonesian (ID) ·