Pertanyaan:
Saya mempunyai sawah 3 bau, bila panen saya keluarkan zakatnya 10 persen. Pada suatu waktu, yang satu bau saya sewakan seharga satu juta. Hasil tanah yang dua bau saya keluarkan zakatnya, sedang hasil sewaan yang satu bau karena berujud uang dan kurang satu nishab, dikeluarkan zakatnya atau tidak? Bagaimana pula zakatnya sawah yang hasilnya 6 ton tetapi penanamannya dilakukan oleh orang lain yang mendapat bagian 2 ton, sedang pemilik sawah 4 ton? Siapa yang membayar zakatnya? (M. Syahid Yusuf, Maos Lor, Cilacap).
Jawaban:
Zakat hasil sawah yang umumnya di Jawa Tengah ini dibudidayakan dengan intensif, pengeluaran zakatnya cukup 5 persen, bukan 10 persen. Sawah yang sebagian dijual sewa, maka hasil sewaan dipandang hasil panenan dikeluarkan zakatnya 5 persen, atau disatukan dengan uang simpanan lainnya dan dikeluarkan zakatnya 2,5 persen. Sawah yang dikerjakan orang lain dan pemilik sawah mendapat bagian panen, sedang penggarap juga dapat bagian, maka pemilik mengeluarkan zakatnya 5 persen dari hasil yang didapat, sedang penggarap mengeluarkan zakat 5 persen dari bagian hasil yang diterima.
Read Next
4 mins ago
Zakat Harta yang Dihutang dan Pinjaman
September 13, 2022
Hukum Badal Haji
February 8, 2020
Posisi Jari Telunjuk Saat Duduk Tahiyat
July 26, 2022
Hutang dan Sumbangan, Mana yang Harus Didahulukan?
February 12, 2020
Hukum Penghasilan Dari Bengkel Rekanan Asuransi
August 26, 2020
Sujud Syukur dan Sujud Tilawah, Kaifiyah dan Dasar Hukumnya
January 4, 2020
Air Tape, Miras atau Bukan?
4 weeks ago
Menggantikan Puasa Orang Mati
November 19, 2020
Beda Cara Shalat Subuh dan Shalat Jumat Antara Dua Kelompok
January 9, 2020
English (US) ·
Indonesian (ID) ·