Pertanyaan:
Saya seorang pedagang, punya modal 15 juta. Sebagian harta itu di tangan orang lain (dalam piutang, lancar/tidak lancar), sebagian berujud barang dan sebagian lagi berujud uang tunai. Perlu diketahui bahwa modal 15 juta itu sebagian harta pinjaman. Bagaimana menghitung zakatnya? Mohon penjelasan. (M. Syahib Yusuf, Maos Lor, Cilacap).
Jawaban:
Harta pinjaman tidak dizakati, sehingga modal 15 juta dikurangi hutang, ditambah keuntungannya itulah yang dikeluarkan zakatnya. Harta yang dalam pinjaman orang lain yang dapat diperkirakan akan kembali, dizakati. Sedang harta yang dihutang orang lain yang kemungkinan besar tidak kembali, tidak dizakati. Sehingga perhitungan zakat harta Anda ialah modal dan keuntungannya setelah dikurangi pinjaman dan dikurangi jumlah harta yang ada di tangan orang lain yang diperkirakan tidak akan kembali, setelah berjalan setahun, dikeluarkan zakatnya 2,5 persen. Adapun modal yang dihitung ialah baik yang masih berujud barang maupun yang sudah berujud uang tunai.
Read Next
September 13, 2022
Kapan Waktu Membayar Dam?
January 28, 2020
Bermakmum pada Imam yang Bacaan Al-Qur’annya Tidak Fasih
July 27, 2022
Hukum Menyimpan Uang di Bank Konvensional
December 18, 2019
Membaca Sayyidina pada Waktu Tahiyyat
February 1, 2020
Shalat Fidyah, Adakah Dasar Hukumnya?
July 7, 2022
Ibadah Kurban di Masa Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK)
December 3, 2019
Menambah Kata Sayyidina di Depan Kata Muhammad
December 6, 2019
Shalat Taubat, Adakah Dasar Hukumnya?
January 23, 2020
Cara Duduk Tahiyat Akhir Pada Shalat Dua Rakaat
March 21, 2020
English (US) ·
Indonesian (ID) ·