Pertanyaan:
Seseorang menerima harta warisan, dan pada waktu dibagi, harta itu telah dikeluarkan zakatnya. Apakah seseorang yang menerima zakat tadi harus membayar zakat pula terhadap harta warisan yang diterimanya itu? Kalau tidak, apakah tidak masuk profesi yang dikatakan harta yang mudah didapat? (Ibu Aisyah Kal-Tim).
Jawaban:
Pertanyaan kedua kami jawab dulu, bahwa harta waris bukan harta hasil profesi, karena harta profesi itu harta yang dihasilkan dengan usaha (kasab) bukan penerimaan begitu saja seperti hadiah, hibah dan sebagainya. Mengenai harta warisan yang pada waktu membaginya telah dikeluarkan zakatnya, ketika diterimakan kepada ahli waris tidak perlu lagi dikeluarkan zakatnya oleh penerima.
Baru setelah penerima harta waris itu menyimpan harta warisan selama satu tahun, kalau harta itu genap nishabnya, maka wajib dikelurkan zakat. Ini termasuk kewajiban umum terhadap zakat harta, bukan lagi zakat harta warisan, kecuali kalau harta itu berwujud harta yang zakatnya ditentukan lain. Seperti harta yang berwujud tanah, maka pengeluaran zakatnya adalah hasil tanamannya di kala panen.
Read Next
July 26, 2022
Hutang dan Sumbangan, Mana yang Harus Didahulukan?
July 26, 2022
Hukum Mewajibkan Berinfak dengan Jumlah Tertentu
February 7, 2020
Tanah Wakaf yang Terlantar, Bagaimana Solusinya?
July 27, 2022
Bantuan Dana untuk Ibadah Haji dari Orang Non Muslim
April 27, 2020
Shalat Sambil Membuka Mushaf, Bolehkah?
February 1, 2020
Bolehkah Menukar Kulit Sapi Kurban dengan Seekor Kambing?
January 8, 2020
Uang Pungutan Sekolah untuk Seragam dan THR Guru
December 3, 2019
Tata Cara Shalat Tahajjud dan Shalat Dhuha
July 27, 2022
Hukum Menyimpan Uang di Bank Konvensional
March 21, 2020
English (US) ·
Indonesian (ID) ·