Pertanyaan:
Dapatkah zakat itu diberikan kepada pekerja atau buruhnya sendiri? (Subyatno, SMA Muh. 1 Yogyakarta).
Jawaban:
Tidak ada larangan memberikan zakat kepada buruhnya sendiri kalau buruhnya dapat dikategorikan pada 8 macam orang yang berhak menerima zakat seperti tersebut pada surat At Taubah ayat 60, yakni orang-orang fakir, orang-orang miskin, ‘amil yakni orang-orang yang diserahi mengurus zakat, orang-orang yang sedang diperlembut hatinya (muallaf), budak-budak yang berusaha memerdekakan dirinya, orang-orang yang berhutang, sabilillah dan orang-orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan (ibnu sabil).
Read Next
December 20, 2022
Melayat Jenazah Non Muslim
March 15, 2023
Junub Sesudah Waktu Subuh, Bolehkah Berpuasa?
April 25, 2020
Setelah Shalat Witir, Bolehkah Shalat Sunnah Lagi?
July 14, 2020
Puasa Arafah, Haruskah Bertepatan Dengan Wukuf?
September 13, 2022
Memakan Daging Hewan Sembelihan di Luar Negeri
February 7, 2020
Tanah Wakaf yang Terlantar, Bagaimana Solusinya?
December 18, 2019
Membaca Sayyidina pada Waktu Tahiyyat
July 26, 2022
Hukum dan Tuntunan Ziarah Kubur
October 22, 2020
Salat Sunah Malam Hari Selain Tahajud
4 weeks ago
English (US) ·
Indonesian (ID) ·