Pertanyaan:
Terhadap emas dan perak dikenakan zakat. Bagaimana kalau perhiasan emas dan perak itu ada berliannya? Apakah kena zakat dan bagaimana perhitungannya, apakah disamakan dengan perhiasan emas dan perak yang digunakan untuk menempel berlian tersebut (M.A. Syangi Wil. Maluku).
Jawaban:
Barang perhiasan yang terdiri dari emas dan perak termasuk rangkaiannya seperti permata dalam perhiasan itu, lebih utama dikaitkan perhitungannya dengan perhiasan dari emas atau perak, dengan memperhitungkan harga perhiasan keseluruhannya dan dikeluarkan zakatnya. 2,5%. Dengan catatan pengeluaran zakat bagi emas dan perak dan infak bagi perhiasan berlian atau batu perhiasan lainnya mengingat bahwa zakat bagi perhiasan yang bukan berupa emas dan perak memang tidak ada, sehingga dapat dimasukkan pada yang ma’fu tidak perlu dizakati, tetapi sekedar ihtiyath atau hati-hati dikeluarkan infaknya.
Read Next
September 13, 2022
Memakan Daging Hewan Sembelihan di Luar Negeri
August 31, 2020
Pengertian Sutur atau Sitrah
February 8, 2020
Ringtone dengan Suara Adzan atau Ayat-ayat Al-Qur’an
December 2, 2019
Hukum Bermain Catur
February 27, 2020
Menikah Lagi Setelah Mencerai Empat Istri
January 4, 2020
Air Tape, Miras atau Bukan?
September 12, 2022
Lafal Shadaqallahul ‘Azhim, Adakah Tuntunannya?
January 4, 2020
Perkemahan Putri Kepanduan Hizbul Wathan
July 27, 2022
Bolehkah Wanita Haid Masuk Masjid untuk Ikut Pengajian?
December 20, 2022
English (US) ·
Indonesian (ID) ·