Pertanyaan:
Yang saya ketahui dalam HPT diterangkan zakat fitrah, zakat ternak, zakat perhiasan, zakat hasil bumi. Zakat fitrah dan zakat hasil bumi sudah saya laksanakan, sedang zakat perhiasan dan zakat ternak tidak punya, jadi tak saya jalankan. Yang ingin saya tanyakan apakah guru yang hasilnya Rp.150.000,00 per bulan harus membayar zakat, dan kalau harus membayar, bagaimana caranya, berapa jumlahnya dan diberikan kepada siapa? (Ny. Suroso, Tempel, Sleman).
Jawaban:
Dalam HPT memang belum tercantum zakat gaji atau pendapatan yang sifatnya hasil profesi karena belum dibicarakan dalam Muktamar Tarjih sehingga belum dimuat dalam HPT. Juga belum dimuat dalam buku buah keputusan Muktamar Garut yang berjudul AL AMWAAL FIIL ISLAM. Pokoknya hasil gaji yang setelah dikumpul selama satu tahun mencapai jumlah seharga 85 gram emas murni, dikeluarkan zakatnya sebanyak dua setengah persennya. Namun demikian ini baru pendapat TIM.
Read Next
July 14, 2020
Puasa Arafah, Haruskah Bertepatan Dengan Wukuf?
November 20, 2020
Hukum Makmum Masbuk Membuat Jamaah Baru
July 26, 2022
Penjelasan Tentang Nadzar dan Sumpah
July 26, 2022
Hukum Wanita Muslimah Tidak Berhijab
4 weeks ago
Puasa Hari Senin Kamis dan Keutamaannya
February 27, 2020
Menikah Lagi Setelah Mencerai Empat Istri
March 15, 2023
Junub Sesudah Waktu Subuh, Bolehkah Berpuasa?
January 4, 2020
Perkemahan Putri Kepanduan Hizbul Wathan
August 21, 2020
Shalat Jenazah Harus 3 Shaf, Adakah Dalilnya?
2 hours ago
English (US) ·
Indonesian (ID) ·