Soal Alokasi Tambahan Kuota Haji, Ini Penjelasan Kemenag - MuhammadiyahNews.com

Sedang Trending 1 tahun yang lalu

Jakarta, Suara ‘Aisyiyah – Isu alokasi tambahan kuota haji 1445 H/2024 M mencuat seiring dibentuknya Panitia Khusus Hak Angket Haji oleh DPR. Salah satu perihal yangg ditanyakan, kenapa kuota tambahan diaalokasikan 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus?

Indonesia tahun ini mendapat 221.000 kuota, terdiri atas 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus. Ini sesuai pasal 64 UU No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah bahwa kuota haji unik sebesar 8%.

Selain itu, Presiden Joko Widodo saat berjamu ke Arab Saudi pada Oktober 2023 mendapat tambahan kuota spesial sebesar 20.000 jemaah. Disebut spesial lantaran baru kali pertama Indonesia mendapat kuota tambahan sebanyak itu.

Pasal 9 UU No 8/2019 mengatur bahwa alokasi kuota tambahan diatur oleh Menteri Agama. Kuota tambahan itu selanjutnya dialokasikan 10.000 untuk jemaah haji reguler dan 10.000 untuk jemaah haji khusus.

“Kita dapat kuota haji, 30 Juni 2023. Jumlahnya 221.000 jemaah. Saat pembahasan awal dengan Panitia Kerja DPR, jumlahnya tetap 221.000. Di tengah jalan ada info hasil kunjungan presiden, Indonesia mendapat special ekstra kuota 20.000,” terang Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latif dalam Coffee Morning Sukses Haji 2024 di Jakarta, Senin (15/7/2024).

Hilman mengaku, sejak sebelum ada kuota tambahan, pihaknya sudah mendiskusikan dengan Arab Saudi mengenai kepadatan di Mina. Menurutnya, sempat didiskusikan simulasi dari 221.000 kuota, sebanyak 30.000 gunakan skema tanazul ke hotel, untuk mengurangi kepadatan di Mina.

Tanazul maksudnya jemaah memisahkan diri dari rombongan, tidak menginap di tenda Mina, tapi kembali ke hotel di Makkah, khususnya yangg dekat dengan jamarat.

Dalam perkembangan selanjutnya, tambahan kuota 20.000 mendapat approval (persetujuan) dari Kementerian Haji dan Umrah Saudi pada 8 Januari 2024, dengan alokasi 10.000 untuk haji unik dan 10.000 reguler. Hal itu tertuang dalam MoU yangg ditandatangani oleh Menteri Agama RI dan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi. MoU itu yangg kemudian menjadi landasan Kemenag dalam menyiapkan layanan.

Mendapat kuota tambahan sebanyak 20.000, kata Hilman, tentu membikin pihaknya senang. Namun, perihal itu juga mengharuskan Kementerian Agama untuk berpikir keras, mulai dari skema pemberangkatan jemaah, hingga penyiapan layanan, baik di tanah air maupun Tanah Suci. Apalagi, Kemenag belum pernah mendapat tambahan kuota hingga 20.000. Sebelumnya, Kemenag pernah mendapat tambahan kuota 10.000 pada 2019, dan 8.000 pada musim haji 2023.

“Lalu tahun ini mendapat tambahan kuota 20.000, tambah menantang. Kita lakukan banyak simulasi,” sambungnya.

Proses simulasi terus dilakukan, menyusul Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan kebijakan baru tentang pembagian area (zonasi) di wilayah Mina. Kebijakan yangg terbit pada Desember 2023 ini membagi area Mina dalam lima zona.

Dua area di dekat area Jamarat (zona yangg selama ini digunakan haji khusus), area tiga dan empat di wilayah setelah terowongan Mu’aishim, sedang area lima di Mina Jadid. Masing-masing area ada standar biayanya. Semakin dekat dengan jamarat (tempat lontar jumrah), semakin mahal biayanya.

Baca Juga: Membaca Kecendekiawanan Abdullah ibn Abbas: Catatan Kunjungan Masjid ibn Abbas di Thaif 

“Setelah dihitung, baik soal biaya maupun kepadatan, jemaah haji Indonesia bisa menempati area 3 dan 4. Proses perjanjian penyediaan tenda dan layananannya tetap first come first served, meski tetap diatur. Sebab, selain Indonesia, area 3 dan 4, ditempati juga jemaah dari Malaysia, Singapura, Filipina, Thailand, dan China,” sebut Hilman.

Dengan tambahan kuota yangg ada, Kemenag melakukan kajian, terutama berkenaan dengan skema zonasi berikut biayanya, serta kepadatan lantaran keterbatasan lahan di Mina. Setelah dihitung, jemaah reguler bisa menempati area 3 dan area 4.

“Setelah dilakukan kajian, tidak semua kuota tambahan bisa ditempatkan di area 3 dan 4. Dari kajian itulah didorong untuk bisa masuk ke area 2 yangg relatif tetap kosong. Tapi itu beda jalur. Bisa dipakai haji khusus,” sambungnya.

Dinamika ini, kata Hilman, telah coba dikomunimasikan sejak Januari 2024 dengan DPR. Namun, saat itu momentumnya menjelang pemilu. Setelah pemilu, proses komunikasi dengan DPR juga terus dilakukan. Tujuannya, membahas kembali hasil Rapat Kerja November 2023.

“Tahun 2022, kita lakukan penyesuaian untuk nilai.manfaat berbareng DPR dan bisa. Tahun 2023 kita juga lakukan penyesuaian lantaran ada tambahan kuota. Tapi di tahun 2024, nampaknya tidak tercapai,” sebut Hilman.

“Ini kami paparkan untuk menjelaskan bahwa ada situasi teknis mengenai alokasi kuota tambahan. Jadi bukan masalah jual beli. Tidak ada jual beli kuota,” tandasnya.

Terkait Pansus, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah menegaskan bahwa pihaknya menghormati apa yangg sudah ditetapkan DPR. Kemenag bakal mengikuti tahapan prosesnya.

“Pansus sudsh ditetapkan. Kami menghargai seluruh proses yangg dilakukan. Sebagaimana kata Menag, kita bakal ikuti proses itu sebaik-baiknya,” tegas Hilman.

“Kita siapkan info yangg diperlukan, hasil-hasil komunikasi dengan pihak Saudi, serta arsip yangg kita miliki untuk menjelaskan kenapa kebijakan alokasi kuota tambahan ini muncul,” sebut Hilman.

“Misalnya, dalam MoU yangg ditandatangani Menag dan Menhaj Saudi sudah dinyatakan pembagian kuotanya. Dokumen ini yangg berupaya kita komunikasikan ke DPR sejak awal. Hanya sampai penyelenggaraan haji Rapat Kerja belum terlaksana,” sambungnya.

Menurut Hilman, upaya mengomunikasikan beragam dinamika persiapan haji sudah dilakukan sejak Januari 2024, baik secara umum maupun informal. “Kita juga sudah bersurat resmi memberitahukan kondisi ini kepada Komisi VIII,” tandasnya. (Humas/sa)

-->
Sumber suaraaisyiyah.id
suaraaisyiyah.id