Pertanyaan:
Ada seseorang yang berfatwa bahwa pekurban tidak boleh makan daging kurbannya. Apakah dasarnya fatwa tersebut? (Lgn no, 3924 Banjarmasin)
Jawaban:
Dasar larangan orang yang berkurban (menyembelih hewan kurban) memakan daging hewan yang disembelih tidak ada. Karena dalam al-Qur’an maupun Hadits disebutkan kebolehan memakan sebagian daging hewan yang disembelih itu. Dalam ayat 36 Surat Al-Haj disebutkan “Fakuluu Minha” yang artinya “makanlah sebagian darinya”, kiranya jelas itu. Kemungkinan orang itu menyamakan berkurban sama dengan mengeluarkan zakat, yang semuanya diberikan kepada fakir miskin atau yang berhak lainnya. Atau orang itu memberi penjelasan dengan mengkaitkan kurban dengan nadzar. Seperti seseorang yang mengatakan, bahwa kalau Allah memberi kesembuhan sakitnya, ia akan berkurban satu ekor sapi dan dibagikan pada fakir miskin, menjadilah daging kurban itu harus dibagikan kepada fakir miskin semuanya. Ia sendiri jangan memakan daging hewan yang disembelih itu, karena diikrarkan seluruhnya.
Read Next
April 21, 2020
Makmum Tidak Mengikuti Cara Duduk Tasyahud Imam
January 9, 2020
Gerhana Bulan Penumbral, Apakah Dianjurkan Shalat Gerhana?
6 days ago
Hukum Berangkat Haji Bukan Dengan Biaya Sendiri
July 14, 2020
Tuntunan Menyambut dan Melaksanakan Shalat Idul Adha di Masa Pandemi Covid-19
December 28, 2019
Menshalatkan Jenazah Seorang Idiot
March 22, 2023
Kualitas Hadis Shalat Tarawih 8 Rakaat
March 22, 2023
Larangan Makan Sebelum Fajar (Imsak)
August 21, 2020
Shalat Jenazah Harus 3 Shaf, Adakah Dalilnya?
March 19, 2023
Puasa untuk Orang yang telah Meninggal
6 days ago
English (US) ·
Indonesian (ID) ·