Sleman, Suara ‘Aisyiyah – Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah telah menyelenggarakan Konsolidasi Nasional Muhammadiyah guna membahas masalah-masalah strategis persyarikatan, keummatan, dan kebangsaan, Sabtu-Ahad (27-28/7).
Kegiatan yangg diselenggarakan di Universitas ‘Aisyiyah (UNISA) Yogyakarta ini diikuti oleh jejeran PP Muhammadiyah, Majelis, Lembaga, Biro, dan Organisasi Otonom tingkat pusat, Pimpinan Wilayah Muhammadiyah se-Indonesia, Rektor Perguruan Tinggi Muhammadiyah-‘Aisyiyah, dan Direktur Rumah Sakit Muhammadiyah-‘Aisyiyah.
Salah satu pokok pembahasan adalah mengenai tawaran konsesi tambang dari Pemerintah kepada organisasi masyarakat.
Sebagaimana karakter Muhammadiyah yangg melakukan segala sesuatu berasas ilmu, Muhammadiyah telah melakukan pengkajian selama dua bulan mengenai tawaran ini. Demikian disampaikan oleh Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir dalam Konferensi Pers, Ahad (28/7).
“Melalui konsolidasi ini, dua pandangan pro-kontra dengan argumen kuatnya masing-masing berupaya dihimpun dan menjadi pertimbangan penuh Muhammadiyah dalam mengambil langkah pengelolaan tambang, yangg hingga akhirnya sampai pada konklusi keputusan bahwa Muhammadiyah resmi menerima tawaran tambang dari Pemerintah dengan beberapa pertimbangan,” tegas Haedar.
Pertama, kekayaan alam dipandang sebagai hidayah Allah yangg kudu dimanfaatkan oleh manusia sebagai khalifah di muka bumi untuk kesejahteraan material dan spiritual. Pengelolaan ini sejalan dengan petunjuk Anggaran Dasar Muhammadiyah, yangg menekankan penyelenggaraan dakwah amar ma’ruf nahi munkar dan tajdid dalam segala bagian kehidupan, termasuk ekonomi dan kewirausahaan.
Kedua, Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 menyebut bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yangg terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Muhammadiyah diberikan kesempatan oleh pemerintah untuk mengelola tambang demi kemandirian dan kesejahteraan masyarakat, sebagai pengakuan atas jasa-jasanya bagi bangsa dan negara.
Ketiga, keputusan Muktamar ke-47 Muhammadiyah di Makassar tahun 2015 mengamanatkan kepada PP untuk memperkuat dakwah dalam bagian ekonomi, di samping bagian pendidikan, kesehatan, kesejahteraan sosial, tabligh, dan dakwah lainnya. Muhammadiyah telah menerbitkan Pedoman Badan Usaha Milik Muhammadiyah (BUMM) pada tahun 2017 untuk memperluas dakwah di sektor industri, pariwisata, jasa, dan unit upaya lainnya.
Keempat, dalam pengelolaan tambang, Muhammadiyah berupaya maksimal dan penuh tanggung jawab melibatkan ahli dari kalangan kader dan penduduk persyarikatan, masyarakat di sekitar area tambang, sinergi dengan perguruan tinggi, serta penerapan teknologi yangg meminimalkan kerusakan alam.
Baca Juga: Konsesi Tambang untuk Ormas dalam Perspektif Keadilan Antar Generasi
Kelima, Muhammadiyah bakal bekerja sama dengan mitra yangg berilmu dalam mengelola tambang, yangg mempunyai komitmen dan integritas tinggi serta keberpihakan kepada masyarakat dan Persyarikatan melalui perjanjian kerja sama yangg saling menguntungkan.
Keenam, pengelolaan tambang oleh Muhammadiyah dilakukan dalam pemisah waktu tertentu sembari mendukung upaya pengembangan sumber daya terbarukan dan budaya hidup bersih serta ramah lingkungan. Pengelolaan ini disertai dengan monitoring, evaluasi, dan penilaian faedah serta mafsadat bagi masyarakat. Jika pengelolaan tambang lebih banyak menimbulkan kerusakan, Muhammadiyah bakal bertanggung jawab mengembalikan izin upaya pertambangan kepada pemerintah.
Ketujuh, Muhammadiyah berkomitmen mengembangkan model pengelolaan tambang yangg berorientasi pada kesejahteraan dan keadilan sosial, pemberdayaan masyarakat, membangun ekosistem yangg ramah lingkungan, riset dan laboratorium pendidikan, serta pembinaan jamaah dan dakwah jamaah. Pengelolaan ini diusahakan sebagai model upaya “not for profit,” di mana untung upaya digunakan untuk mendukung dakwah dan kebaikan upaya Muhammadiyah serta masyarakat luas.
Kedelapan, Muhammadiyah menunjuk tim pengelola tambang yangg terdiri dari Prof. Dr. H. Muhadjir Effendy, M.AP. sebagai Ketua, Muhammad Sayuti, M.Pd., M.Ed., Ph.D. sebagai Sekretaris, dan personil Dr. H. Anwar Abbas, M.M., M.Ag., Prof. Hilman Latief, M.A., Ph.D., Dr. H. Agung Danarto, M.Ag., Drs. H. Ahmad Dahlan Rais, M.Hum., Prof. Dr. Bambang Setiaji, M.Si., Dr. Arif Budimanta, Dr. M. Nurul Yamin, M.Si., dan M. Azrul Tanjung, S.E., M.Si.
Kesembilan, tim pengelola tambang ini mempunyai tugas, wewenang, dan tanggung jawab yangg bakal ditetapkan kemudian dalam Surat Keputusan PP Muhammadiyah.
Haedar berharap, Muhammadiyah bisa menjadi role model pengelola tambang yangg tidak merusak lingkungan dan tidak menimbulkan problem dan konflik. (sa)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·