Pertanyaan:
Apakah pokok/modal dagang wajib dizakati tiap tahun, ataukah cukup sekali saja? Misalnya, seorang pengusaha dengan modal Rp. 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) setelah satu tahun berjalan pokok dan keuntungan mencapai Rp. 45 juta, kemudian dikeluarkan zakatnya Rp. 40 juta sebagai modal yakni 2,5% x Rp. 40 juta sama dengan 1 (satu) juta dan dizakati pula yang 5 juta yakni 2,5% x Rp. 5 juta sama dengan Rp. 125 ribu. Setelah berjalan satu tahun lagi uang menjadi Rp. 60 juta, apakah yang dizakati hanya tambahan modal dari tahun pertama, yakni Rp. 5 juta dan keuntungan yang Rp. 10 juta, ataukah yang dizakati itu Rp. 60 juta? (H. Tjik Den, Muaradua, Sum-Sel).
Jawaban:
Harta perdagangan wajib dizakati sebesar 2,5% setelah berjalan satu tahun. Artinya setelah perdagangan itu berlangsung selama satu tahun, jumlah uang hasil keuntungan beserta modalnya dizakati bersama-sama, bukan hanya modalnya saja, bukan pula laba atau keuntungannya saja. Seperti contoh yang Anda tanyakan, kalau seorang berdagang dengan modal Rp. 40 juta, setelah berjalan satu tahun, jumlah modal dan keuntungannya menjadi Rp. 45 juta, maka jumlahnya Rp. 45 juta itulah yang dizakati 2,5% (dua setengah persennya). Demikian juga setelah satu tahun dan dizakati 2,5% kemudain berlangsung setahun lagi dan jumlah uang menjadi Rp. 60 juta, maka yang dizakati ialah harta dagangan yang berjumlah Rp. 60 juta tersebut.
Read Next
July 27, 2022
Badal Haji dan Umrah Serta Melakukan Umrah Berkali-kali
February 8, 2020
Posisi Jari Telunjuk Saat Duduk Tahiyat
4 weeks ago
Junub, Jima’, Berciuman Saat Berpuasa
July 26, 2022
Hukum Game Online
July 7, 2022
Ibadah Kurban di Masa Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK)
September 12, 2022
Lafal Shadaqallahul ‘Azhim, Adakah Tuntunannya?
July 27, 2022
Menggunakan Tabungan Haji untuk Keperluan Lain
February 6, 2020
Mengapa Muhammadiyah Tidak Mengamalkan Qunut?
July 26, 2022
Perayaan Acara Milad di Masjid, Bolehkah?
July 26, 2022
English (US) ·
Indonesian (ID) ·