Yogyakarta, Suara ‘Aisyiyah – Sabtu, (11/1), bertempat di Ruang Sidang Lantai 5 Gedung AR. Fakhruddin A Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Wilayah ‘Aisyiyah Daerah Istimewa Yogyakarta (MHH PWA DIY) bekerjasama dengan Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (PKBH FH UMY) menyelenggarakan aktivitas Pendidikan dan Pelatihan Paralegal dengan tema “Semangat Al-Maun Mendorong Kiprah ‘Aisyiyah Advokasi Masyarakat Kurang Mampu”.
Kegiatan yangg diselenggarakan selama 2 (dua) hari penuh ini diikuti oleh 50 (lima puluh) orang peserta yangg terdiri dari unsur PWA, PDA, PCA, dan juga AUM. Acara pembukaan aktivitas ini dilaksanakan pada sabtu pagi 11 Januari 2025, yangg dihadiri langsung oleh Dekan Fakultas Hukum UMY, Ketua PWA DIY, Ketua-Ketua Majelis dan Lembaga PWA DIY, perwakilan personil Majelis dan Lembaga PWA DIY, Ketua-Ketua Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah (PDA) se-DIY, beberapa undangan lainnya, dan juga peserta Diklat Paralegal.
Dalam sambutannya, Ketua MHH PWA DIY Istianah ZA menyampaikan, “Di Indonesia sendiri tetap kekurangan Advokat, apalagi Paralegal. Meskipun Advokat dan Paralegal itu berbeda, tapi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat bakal support norma maka diharapkan Paralegal dengan keahlian dan pemahaman dasar tentang norma dan HAM, keahlian yangg memadai serta bisa untuk mendayagunakan pengetahuannya itu untuk memfasilitasi perwujudan kewenangan asasi masyarakat miskin.”
Selain itu, Istianah ZA juga menyampaikan bahwa berbeda dengan Advokat yg kudu berlatar belakang pendidikan pengetahuan norma maka seorang Paralegal tidak kudu berlatar belakang pendidikan pengetahuan hukum. Dibutuhkan Paralegal dari keilmuan Agama, Psikologi, Ekonomi, Sosial, Manajemen, dan lain sebagainya.
Baca Juga: Poligami dalam Perspektif Islam Berkemajuan
Pada kesempatan yangg sama, Ketua PWA DIY, Widiastuti dalam sambutannya sekaligus membuka aktivitas Diklat Paralegal mengatakan, “Kekerasan yangg terjadi pada wanita dan anak tetap sangat banyak terjadi disekitar kita. Kekerasan itu bentuknya macam-macam, ada kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan dalam pacaran yangg banyak dialami oleh remaja dan generasi muda kita, kelahiran tidak diinginkan akibat dari pergaulan bebas dan sebagainya, dan hal-hal ini kudu diputus agar tidak lagi terjadi.”
Dengan mengikuti Diklat Paralegal merupakan bagian dari komitmen ‘Aisyiyah untuk mengambil peran secara langsung ditengah masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan norma dan sosial yangg terjadi. Widiastuti juga mengatakan bahwa krusial bagi ‘Aisyiyah untuk melakukan kerjasama baik internal maupun eksternal. PWA DIY mempunyai Posbakum dan Bikksa, diharapkan bisa memberikan kontribusi yangg nyata untuk masyarakat, Diklat Paralegal yangg diselenggarakan adalah langkah nyata untuk kontribusi ‘Aisyiyah dan sebagai corak penerapan kerjasama internal (antara Majelis dan Lembaga) dan eksternal.
Kegiatan Diklat Paralegal ini tidak hanya dilaksanakan dalam corak pelajaran di dalam kelas (on class) tapi setelahnya ada pelajaran di luar kelas (off class) dalam corak magang di kantor-kantor LBH yangg ada di D.I. Yogyakarta. Penempatan magang bagi para alumni Diklat Paralegal ini disesuaikan dengan asal/tempat tinggalnya agar memudahkan akses dan memaksimalkan tanggungjawab magang. Menurut Pedoman Diklat Paralegal, magang dilaksanakan tanpa pemisah waktu minimal dan maksimal paling lama 3 (tiga) bulan. Setelah aktivitas magang selesai, maka bagi alumni Diklat Paralegal yangg lulus berkuasa mendapatkan sertifikat dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dan gelar Certified Paralegal of Legal Aid (CPLA). (-lsz)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·