Pertanyaan:
Di tempat kami, kulit kurban dijual dan hasilnya dibelikan kambing untuk disembelih dan dagingnya dimakan bersama panitia. Hal demikian ada yang menentangnya karena adanya larangan menjual kulit kambing. Sedangkan yang membolehkan berdasarkan dari pada kulit itu mubadzir tidak dimakan. Mohon penjelasan. (H.M. Ma’shum, Jl. Raya 1647, Gadingrejo, Tanjung Karang, Lampung Selatan).
Jawaban:
Larangan menjual kulit kurban itu kalau uangnya dikembalikan atau diambil oleh pemilik kurban, karena kulit termasuk yang dikurbankan untuk dibagikan kepada yang memerlukan. Adapun menjual kulit kurban kemudian dibelikan daging atau dibelikan kambing kemudian dibagikan kepada yang memerlukan, itu boleh saja. Hanya saja kalau kulit kurban dijual kemudian dimakan bersama oleh panitia, rasanya kurang etis.
Sebaiknya kulit itu dijual dan dibelikan daging atau kambing untuk kemudian dibagikan pula. Anggota panitia secara perorangan ataupun sebagian salah satu shahibul qurban boleh saja menerima daging kurban itu. Barangkali oleh yang berhak menerimanya diserahkan untuk makan bersama. Jadi lembaga panitia tidak mendapatkan bagian sebagaimana dalam “amil zakat”, panitia zakat fitrah yang tidak dapat menerima bagian fitrah kecuali perorangan anggota panitia itu secara pribadi berhak menerima.
Read Next
March 21, 2020
Hutang Puasa Lewat 2 Kali Ramadhan, Bagaimana Menggantinya?
2 hours ago
Hukum Berangkat Haji Bukan Dengan Biaya Sendiri
August 4, 2022
Masalah Shalawat dan Kitab Barzanji
March 20, 2023
Membayar Utang Puasa Haruskah Berturut-turut?
March 22, 2023
Puasa Setiap Hari Kecuali Sehari atau Dua Hari dalam Satu Minggu
April 21, 2020
Menikah Dalam Kondisi Hamil, Perlukah Mengulang Akad?
September 13, 2022
Memakan Daging Hewan Sembelihan di Luar Negeri
September 12, 2022
Lafal Shadaqallahul ‘Azhim, Adakah Tuntunannya?
July 11, 2020
Menggabungkan Penyembelihan Akikah dan Kurban
September 2, 2020
English (US) ·
Indonesian (ID) ·