
Ilustrasi: Kompasiana.com
Oleh: Alimatul Qibtiyah*
Pekerja Rumah Tangga (PRT) adalah perseorangan (mayoritas perempuan) yangg dipekerjakan untuk melakukan pekerjaan rumah tangga, seperti membersihkan rumah, memasak, merawat anak, dan menjaga orang tua alias personil family lainnya. Ada banyak kerentanan yangg dihadapi oleh PRT yangg berakibat pada ketidaknyamanan, ketidakpastian, dan juga ketidakberdayaan di masyarakat, baik saat dia bekerja ataupun di masyarakat dengan stigma negatif yangg merendahkan.
Negara juga belum datang memberikan perlindungan pada hak-hak PRT. Terbukti sudah lebih dari 20 tahun Rancangan Undang-undang (RUU) Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) belum kunjung disahkan oleh DPR. Rilis Komnas Perempuan menyebut bahwa PRT di Indonesia diperkirakan mencapai sekitar 5 (lima) juta orang. Namun, jika dilakukan kalkulasi sederhana, pada tahun 2024, populasi golongan menengah 6 ke atas diperkirakan mencapai 189 juta orang. Jika sepertiga dari mereka mempekerjakan minimal satu PRT, maka jumlah PRT sebenarnya bisa mencapai sekitar 60 juta orang.
Komnas Perempuan mencatat lebih dari 2.000 laporan kasus kekerasan terhadap PRT selama 5 tahun terakhir, baik yangg diterima secara langsung maupun melalui jejaring. Fenomena yangg terjadi saat ini menunjukkan bahwa banyak kasus kekerasan terhadap PRT menjadi viral, terutama ketika kekerasan tersebut sangat parah hingga menyebabkan luka berat alias kematian.
Namun, ada banyak kasus lain yangg tidak tersorot, seperti penghasilan yangg tidak dibayarkan oleh pemberi kerja dan jam kerja yangg tidak manusiawi dan tidak terbatas. Sebutan yangg kurang bermartabat, seperti menyebutnya “pembantu, babu” juga tetap banyak terjadi.
Saat ini PRT ada yangg bekerja secara formal, dengan perjanjian dan penghasilan tetap, namun juga ada yangg secara informal, tanpa perjanjian resmi yangg merentankan kondisi PRT. Isu-isu ini menjadi bukti nyata bahwa perlindungan norma dan kesejahteraan bagi PRT krusial segera diwujudkan.
Dukungan dan perhatian terhadap PRT sebagai bagian krusial dari ma- syarakat sangat dibutuhkan agar hakhak mereka diakui dan dipenuhi. Tidak adanya payung norma PRT berakibat pada kerugian pekerja dan pemberi kerja. Pengesahan RUU PPRT yangg memberikan pelindungan pada kedua belah pihak yangg saling rida dan memberdayakan serta berkeadilan adalah corak dari aliran agama, termasuk kepercayaan Islam.
Baca Juga: Dosa Jariyah: Kesalahan yangg Sering Dilupakan
Sembari menunggu disahkannya Undang-undang yangg melindungi PRT, krusial bagi kita untuk memahami hak-hak PRT dan gimana memperlakukan PRT sesuai dengan aliran kepercayaan yangg rahmatal lil ‘alamin. Guna mendapatkan gambaran yangg menyeluruh, krusial kita ketahui nilai universal hubungan pekerja dan pemberi kerja, perlindungan pekerja rumah tangga, dan perlindungan pemberi kerja di ranah rumah tangga perspektif Islam.
Nilai universal hubungan pekerja dan pemberi kerja dalam Islam sama halnya dengan relasi kemanusiaan lainnya. Pekerja dan pemberi kerja sama-sama manusia yangg punya martabat untuk saling menghormati dan menghargai terlepas dari latar belakang apapun. Nilai-nilai tersebut antara lain menjunjung tinggi keadilan dan kejujuran, penghormatan dan martabat, tanggung jawab dan kepatuhan terhadap perjanjian kerja, kesejahteraan dan perlindungan, saling menghormati dan kerja sama.
Pelindungan terhadap PRT dalam perspektif Islam merupakan topik yangg krusial dan kompleks. Dalam Islam, prinsip-prinsip perlindungan dan kewenangan asasi manusia tecermin dalam beragam aspek kehidupan, termasuk hubungan kerja. Secara keseluruhan, prinsip-prinsip Islam mendorong perlakuan adil, humanis, dan penuh perhatian terhadap PRT.
Dalam implementasinya, krusial untuk memastikan bahwa hak-hak dasar diterapkan secara nyata dalam kehidupan sehari-hari, dan PRT diperlakukan dengan baik sesuai dengan aliran agama. Berikut beberapa poin krusial mengenai pelindungan PRT dalam perspektif Islam:
Pertama, keadilan dan kesejahteraan. Islam menekankan keadilan dan kesejahteraan dalam semua hubungan, termasuk antara pemberi kerja dan PRT. Menurut sabda Nabi Muhammad Saw., “Sebaik-baik kalian adalah yangg paling baik kepada keluarganya, dan saya adalah yangg paling baik kepada keluargaku.”
Walaupun PRT bukan family yangg punya hubungan darah, namun peker- jaannya sangat lekat dengan urusan keluarga, apalagi dalam banyak kasus PRT lebih tahu urusan rumah tangga daripada pemberi kerja. Hadis ini menunjukkan pentingnya perlakuan baik dan setara terhadap semua orang, termasuk PRT.
Dari Abu Mas’ud Al-Anshari, Rasulullah Saw. bersabda, “Seseorang yangg mempunyai hamba sahaya dan dia memberi makan kepadanya dari makanannya sendiri dan memberi busana kepadanya dari pakaiannya sendiri, maka dia adalah yangg terbaik dari kalian” (H.r. Bukhari).
Hadis ini mencerminkan prinsip bahwa pemberi kerja kudu menyediakan kebutuhan dasar pekerja, termasuk makanan dan tempat tinggal, dengan langkah yangg layak dan sesuai dengan hakhak mereka serta tidak membedakan makanan dan busana sebagaimana yangg dimakan dan dikenakan oleh pemberi kerja. PRT mempunyai kewenangan atas perlakuan yangg baik, makanan, pakaian, dan tempat tinggal yangg layak.
Kedua, tidak ada paksaan. Dalam al-Quran, Allah Swt. berfirman (yang artinya), “Dan janganlah Anda memaksa budak-budak perempuanmu untuk melacur, padahal mereka sendiri mau menjaga kehormatan” (Q.s. an-Nur [24]: 33). Meskipun ayat ini ditujukan pada konteks budak, prinsipnya bertindak pada perlakuan yangg setara dan menjaga kehormatan pekerja.
Demikian pula dalam Q.s. an-Nisa` [4]: 32 (yang artinya), “Dan janganlah kalian iri hati terhadap apa yangg Allah lebihkan sebagian kalian atas sebagian yangg lain…” Ayat ini mengajarkan untuk tidak mengeksploitasi pekerja. Pemberi kerja kudu menghormati kesepakatan dan tidak memaksa pekerja melakukan pekerjaan yangg tidak sesuai dengan perjanjian.
Ketiga, bayaran yangg adil. Islam mengajarkan pentingnya memberikan bayaran yangg setara kepada pekerja. Dalam sebuah hadis, Nabi Muhammad Saw. bersabda, “Berikanlah kewenangan kepada yangg berhak, ialah bayaran kepada yangg berhak” (H.r. Bukhari). Hal ini mencakup PRT yangg kudu menerima kompensasi yangg sesuai dengan pekerjaan dan waktu yangg mereka habiskan.
Menjaga keselamatan dan kesehatan PRT merupakan tanggung jawab pemberi kerja. Dari Abu Hurairah, Rasulullah Saw. bersabda, “Berilah bayaran kepada pekerja sebelum kering keringatnya” (H.r. Ibn Majah). Hadis ini menunjukkan pentingnya bayar bayaran pekerja, termasuk PRT, tepat waktu dan dengan jumlah yangg adil.
Dalam Q.s. al-Baqarah [2]: 188 Allah berfirman (yang artinya): “Dan janganlah sebagian kalian menyantap kekayaan sebagian yangg lain di antara kalian dengan langkah yangg batil…” Prinsip ini menegaskan bahwa kewenangan pekerja kudu dihormati, dan bayaran mereka kudu dibayar sesuai dengan perjanjian tanpa penundaan alias pemotongan yangg tidak sah.
Keempat, kewenangan atas istirahat. PRT juga mempunyai kewenangan atas rehat dan waktu luang. Dalam Islam, krusial untuk memberikan waktu rehat yangg cukup kepada pekerja dan tidak memaksa mereka bekerja melampaui pemisah keahlian mereka. Meskipun tidak terdapat sabda yangg secara definitif menyebut kewenangan rehat untuk pekerja rumah tangga, prinsip keadilan dan kebaikan dalam Islam mendukung bahwa mereka berkuasa mendapatkan waktu rehat dan libur dari pekerjaan mereka.
Baca Juga: Bagaimana Hukum Bunuh Diri Menurut Islam?
Kelima, akses bakal kewenangan hukum. Islam mendorong adanya sistem untuk menyelesaikan perselisihan dan memastikan hak-hak pekerja terlin- dungi. Jika terjadi perselisihan antara pemberi kerja dan PRT, keduanya mempunyai kewenangan untuk mencari keadilan melalui jalur norma yangg ada.
Keenam, kepedulian sosial. Konsep kepedulian sosial dalam Islam mencakup tanggung jawab untuk memperlakukan semua perseorangan dengan penuh rasa hormat dan kasih sayang. Ini termasuk tidak hanya memenuhi kebutuhan dasar PRT, tetapi juga menghargai kontribusi mereka dalam rumah tangga.
Ketujuh, perlakuan yangg baik dan julukan bermartabat. Allah Swt. berfirman dalam Q.s. an-Nisa’ [4]: 36 (yang artinya), “Sembahlah Allah dan janganlah Anda mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun. Dan melakukan oke kepada ibu bapak, kerabat, anak-anak yatim, orang miskin, tetangga yangg dekat dan tetangga yangg jauh, kawan sejawat…” Ayat ini menekankan pentingnya melakukan baik kepada semua orang, termasuk PRT.
Perlakuan yangg baik, hormat, dan penuh perhatian adalah bagian dari aliran Islam dalam berinteraksi dengan orang lain. Dalam Q.s. al-Hujurat [49]: 11 disebutkan (yang artinya), “Hai orang-orang yangg beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yangg lain… dan janganlah sebagian kalian mencela sebagian yangg lain…”
Ini mencerminkan pentingnya menjaga kehormatan dan martabat pekerja, termasuk PRT. Hal yangg juga krusial untuk kita ketahui berbareng adalah julukan yangg terhormat dengan menyebut PRT bukan pembantu alias babu.
Selain kewenangan pekerja, krusial juga diketahui bahwa pemberi kerja juga mempunyai hak-hak yangg kudu dipenuhi oleh PRT. Hal ini didasarkan pada banyak kasus PRT yangg tidak 8 ahli dan menggunakan kesempatan dan kepercayaan pemberi kerja dengan hal-hal yangg merugikan pemberi kerja. Beberapa kewenangan pemberi kerja antara lain:
Pertama, kewenangan untuk mendapatkan keahlian yangg baik. Pemberi kerja mempunyai kewenangan untuk mendapatkan keahlian yangg baik dari pekerja, sesuai dengan yangg telah disepakati dalam perjanjian kerja.
Dalam Q.s. An-Nisa’ [4]: 58 Allah Swt. berfirman (yang artinya), “Sesungguhnya Allah menyuruh Anda untuk menyerahkan amanah kepada yangg berkuasa menerimanya dan andaikan Anda menetapkan norma di antara manusia, hendaklah Anda menetapkannya dengan adil…” Ayat ini menekankan pentingnya keadilan dalam setiap hubungan, termasuk hubungan kerja. Pemberi kerja mempunyai kewenangan untuk memastikan bahwa pekerja memenuhi tanggung jawab mereka dengan adil.
Kedua, kewenangan untuk menetapkan peraturan. Pemberi kerja berkuasa untuk menetapkan patokan dan peraturan di tempat kerja selama patokan tersebut tidak melanggar prinsip-prinsip syariah dan prinsip kewenangan asasi manusia. Peraturan ini kudu jelas dan adil, serta diterapkan dengan konsisten.
Dari Abu Hurairah, Rasulullah Saw. bersabda, “Orang-orang yangg paling baik di antara kalian adalah yangg paling baik dalam memenuhi perjanjian” (H.r. Bukhari dan Muslim). Kewajiban untuk mematuhi perjanjian adalah prinsip esensial dalam Islam, termasuk perjanjian kerja antara pemberi kerja dan pekerja. Pemberi kerja berkuasa untuk mendapatkan keahlian sesuai dengan perjanjian yangg telah disepakati.
Ketiga, kewenangan untuk mengelola dan mengatur. Pemberi kerja berkuasa untuk mengelola dan mengatur operasional upaya alias organisasi, termasuk pengaturan agenda kerja, tugas, dan tanggung jawab. Namun, pengelolaan ini kudu dilakukan dengan setara dan tidak melanggar hak-hak pekerja.
Dalam Q.s. al-Baqarah [2]: 286 Allah Swt. berfirman (yang artinya), “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya…” Prinsip ini menunjukkan bahwa pemberi kerja berkuasa untuk mengelola dan mengatur pekerjaan sesuai kapabilitas yangg ada dan sesuai dengan kesepakatan yangg telah dibuat, tanpa membebani pekerja melampaui keahlian mereka.
Keempat, kewenangan untuk menilai keahlian pekerja. Pemberi kerja berkuasa untuk menilai keahlian pekerja dan memberikan umpan balik. Penilaian kudu dilakukan dengan objektif dan adil, serta berasas kriteria yangg telah disepakati.
Dari ‘Aisyah, Rasulullah Saw. bersabda, “Sesungguhnya Allah menyukai andaikan salah seorang di antara kalian melakukan sesuatu pekerjaan, maka dia melakukannya dengan sebaik-baik-nya” (H.r. Bukhari dan Muslim). Ini menggarisbawahi kewenangan pemberi kerja untuk menilai dan memantau keahlian pekerja agar pekerjaan dilakukan dengan baik dan sesuai standar yangg ditetapkan.
Kontribusi PRT sangat krusial bagi kesejahteraan keluarga, utamanya family kontemporer yangg memunyai kecenderungan suami-istri bekerja. Pemberi kerja juga krusial diapresiasi mengingat lapangan kerja yangg semakin sulit, lantaran itu krusial berbagi rezeki dengan pihak lain dalam bentuk memberikan pekerjaan pada pekerja rumah tangga. Semoga kita semua menjadi pemberi kerja alias PRT yangg sama-sama amanah dan saling menjaga martabat serta saling menguatkan hak-hak dengan memenuhi tanggungjawab masing-masing. Amin. [11/24]
*Guru Besar FDK UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Sekertaris LPPA PPA, Anggota MTT PPM dan Komisioner Komnas Perempuan
English (US) ·
Indonesian (ID) ·