
Pertanyaan:
Bolehkah menyaur puasa (mengkadha) dengan menyicil? Misalnya, hutang puasa 10 hari, bolehkah dicicil pada hari Kamis dan Senin tiap Minggu, ataukah harus berturut-turut 10 hari selesai seperti pada bulan Ramadhan? (Supriyanto, Namun, Kec. Joro, Kab. Tabalong, Kal-Sel).
Jawaban:
Dalam Al-Quran disebutkan FA IDDATUN MIN AYYAMIN UKHAR, artinya: “Gantilah beberapa bilangan hari (yang kamu tinggalkan puasanya), pada hari-hari lainnya”. Tidak disebutkan harus berturut-turut, sebagaimana kewajiban membayar kaffarah puasa dua bulan, disebutkan MUTATABI’AT, artinya berturut-turut. Karena ia menyaur puasa yang ditinggalkan karena sakit atau karena bepergian dapat ditunaikan dengan bilangan puasa yang sama di hari selain Ramadhan, tanpa berturut-turut. Adapun puasa Ramadhan berturut-turut karena dalam perintah itu disebutkan puasa bulan Ramadhan. Padahal tiap hari termasuk pada bulan Ramadhan sehingga wajib menjalankan tiap hari berturut-turut.
Read Next
May 10, 2020
Waktu Imsak adalah Bid’ah, Benarkah?
November 19, 2020
Beda Cara Shalat Subuh dan Shalat Jumat Antara Dua Kelompok
December 3, 2019
Hewan Qurban Tidak Disembelih, Tetapi Dimanfaatkan Dengan Cara Lain
August 4, 2022
Bolehkah Membaca Tahlilan di Rumah Duka?
January 4, 2020
Bersedekap Sesudah I’tidal (Bangun dari Ruku’)
December 6, 2019
Shalat di Masjid Dengan Kuburan Dibelakangnya
March 21, 2020
Dalil Tentang Tidak Boleh Shalat Witir 2 Kali Dalam Satu Malam
December 1, 2019
Shalat Iftitah dan Ketentuan Pelaksanaannya
December 6, 2019
Shalat Taubat, Adakah Dasar Hukumnya?
April 27, 2020