Masalah Otoritas dalam Penyatuan Kriteria Awal Bulan di Tingkat Global - MuhammadiyahNews.com

Sedang Trending 6 bulan yang lalu

Masalah Otoritas dalam Penyatuan Kriteria Awal Bulan di Tingkat Global
oleh
Muhamad Rofiq Muzakkir

Dasar dari penerimaan KHGT tentu tidak terlepas dari pertimbangan argumentasi syar‘i yangg menunjukkan kelebihan konsep ini dalam menjawab kebutuhan dunia umat Islam saat ini. Dalam pandangan Muhammadiyah, KHGT adalah jawaban atas tantangan zaman, khususnya dalam konteks kehidupan umat Islam yangg semakin terhubung secara global. Selain menjadi pedoman dalam penentuan waktu ibadah, penerimaan terhadap KHGT semestinya menjadi conditio sine qua non (kondisi mutlak) untuk membentuk paradigma berakidah yangg mondial. Mondialisme meniscayakan pentingnya wawasan dan tindakan dunia dalam beragama. Dengan kata lain, KHGT sebagai satu konsep penataan waktu tidak dapat dipisahkan dari aksi-aksi pengkhidmatan universal, baik di bagian pendidikan, keagamaan, dan kemanusiaan secara umum.

Di sisi lain, tidak dapat diabaikan pula bahwa di tengah antusiasme terhadap KHGT, terdapat juga suara-suara yangg menolaknya. Pihak-pihak yangg belum siap menerima KHGT secara terbuka menyampaikan argumen-argumen penolakan mereka dengan landasan dalil dan pertimbangan masing-masing. Salah satu argumen yangg cukup menonjol adalah ketiadaan otoritas dunia yangg dapat mengikat seluruh umat Islam dalam penentuan awal bulan hijriyah. Argumen ini berangkat dari dugaan bahwa penyatuan sistem almanak Islam adalah domain otoritas politik global. Karena corak otoritas seperti ini sudah tidak eksis dalam struktur politik umat Islam masa kini, maka penentuan awal bulan dikembalikan kepada otoritas nasional di masing-masing negara.

Pertanyaannya kemudian: benarkah otoritas politik dunia merupakan syarat absolut bagi penerapan KHGT? Haruskah umat Islam menunggu otoritas politik dunia untuk menyepakati 1 Syawal? Tulisan ini bakal mendiskusikan topik tersebut. Dalam corak yangg lebih spesifik, rumusan pertanyaan yangg memandu tulisan ini adalah sebagai berikut:

1. Apa itu otoritas dalam konteks norma Islam?
2. Apakah otoritas politik diperlukan dalam penentuan awal bulan hijriyah?
3. Apakah mungkin mencapai kesepakatan untuk menerapkan KHGT secara global? Jika ya, gimana langkah mewujudkannya?

Baca selengkapnya dengan mengunduh makalah melalui tautan ini

-->
Sumber Tarjih.or.id
Tarjih.or.id