Lembaga Zakat, Infak dan Sedekah Konsolidasi dan Kaji Prospek Pendanaan Filantropi Islam untuk Transisi Energi Berkeadilan - MuhammadiyahNews.com

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

Jakarta, 23 April 2025 – GreenFaith Indonesia, berbareng dengan Muslims for Shared Action on Climate Impact (MOSAIC) dan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) berjudul “Tinjauan Syariah terhadap Tasharruf Zakat, Infak dan Sedekah pada Isu Energi”. Kegiatan ini digelar sebagai bagian dari upaya memperkuat peran biaya zakat, infak, dan infak (ZIS) dalam mendukung transisi daya yangg setara dan berkepanjangan di Indonesia.

Bertempat di Jakarta, FGD ini mempertemukan beragam pihak dari ormas keagamaan, lembaga pengelola zakat, lembaga pemerintah, hingga lembaga riset energi. Berbagai pihak tersebut membahas pemanfaatan biaya ZIS dalam rumor strategis perubahan suasana dan transisi energi, yangg selama ini belum banyak disentuh dari perspektif pandang syariah.

Menurut Direktur GreenFaith Indonesia, Hening Parlan, FGD ini merupakan bagian dari ikhtiar masyarakat sipil untuk membawa nilai-nilai kepercayaan ke dalam solusi-solusi konkret atas krisis iklim.

“Transisi daya bukan semata rumor teknis, tetapi menyangkut nilai. Energi yangg bersih seperti mentari dan angin, dalam pandangan kami, adalah daya surga.

Komunitas berakidah mempunyai kekuatan spiritual dan sosial untuk mendorong peralihan ini secara kolektif,” ujar Hening.

Ketua MOSAIC, Nur Hasan Murtiaji, menambahkan pentingnya merumuskan pedoman tasharruf ZIS yangg kontekstual dan aplikatif. “Potensi amal nasional mencapai Rp327 triliun. Namun, gimana biaya sebesar itu bisa digunakan untuk mendukung daya bersih perlu dirumuskan secara syar’i dan legal. Interaksi yangg terbangun melalui FGD ini krusial untuk menjawab pertanyaan tersebut secara kolaboratif,” ungkapnya.

Dalam pengantarnya, Ustadz Niki Alma dari Majelis Tarjih menegaskan bahwa penggunaan biaya ZIS untuk keperluan di luar kebutuhan fakir miskin tetap menjadi perdebatan. “Selama ini, banyak yangg berpandangan biaya ZIS hanya bisa untuk fakir miskin. Namun, transisi daya yangg berakibat pada hifzhul bi’ah (perlindungan lingkungan) adalah bagian dari maqashid syariah yangg layak dipertimbangkan,” katanya.

Senada dengan itu, Ustadz Qaem Aulassyahied yangg turut menyusun pedoman tasharruf ZIS menegaskan perlunya konsensus berbareng lintas lembaga. “FGD ini menjadi forum krusial untuk menyempurnakan pedoman pengelolaan ZIS dalam mendukung agenda daya berkeadilan,” ujar Qaem.

Diskusi juga melibatkan masukan dari Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam MUI Pusat, yangg diwakili Ustaz Faisal Farouq. Ia menyarankan agar pedoman ini dapat pula diusulkan ke Komisi Fatwa MUI guna memperluas spektrum penggunaannya. “Bila ditambah dengan aspek wakaf, yangg bisa dikelola jangka panjang dan tidak terbatas hanya untuk umat Islam, maka potensi dampaknya bakal jauh lebih besar,” kata Faisal.

Dari Dewan Tafkir Persatuan Islam (Persis), Ustaz Rahmat menekankan kekuatan wakaf sebagai instrumen pendanaan berkelanjutan. “Kami telah melakukan kajian ekoteologi yangg berbasis kearifan lokal. Potensi wakaf tunai sangat besar, apalagi dalam satu aktivitas bisa terkumpul Rp11 miliar. Ini menunjukkan animo publik sangat kuat jika disalurkan untuk program yangg memberi faedah nyata,” paparnya.

FGD ini turut dihadiri oleh LazisMU, BAZNAS, Dompet Dhuafa, Rumah Zakat, Islamic Relief, Human Initiative, PPIM UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, LazisNU PBNU, serta Ditjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM.

Berbagai lembaga yangg datang berbagi bahwa masing-masing organisasi telah mempunyai program yangg beririsan dengan rumor lingkungan, meski dalam porsi yangg tetap kecil, seperti LazisMU yangg mencatat hanya menyalurkan 11% dari total penyaluran biaya program untuk lingkungan di tahun 2022.

Menanggapi pendanaan transisi daya melalui filantropi Islam, Dedy Ibmar, akademisi dari Universitas Islam Negeri Jakarta menyampaikan bahwa transisi daya tetap menjadi rumor yangg paling minim diperhatikan dari sekian banyak rumor lingkungan, misalnya seperti rumor sampah. “Hal ini lantaran memerlukan biaya lebih untuk mewujudkan transisi daya dibanding rumor lingkungan yangg lain. Sehingga inisiatif transisi daya menjadi yangg paling cocok sebagai tujuan pengumpulan pendanaan biaya ZIS, ini yangg paling butuh perhatian lebih,” jelasnya.

Dari aktivitas ini, diharapkan lahir arsip berbareng dan langkah konkret yangg menghubungkan nilai-nilai Islam dengan agenda transisi daya nasional. Kolaborasi lintas sektor diyakini bakal membangun ekosistem pemikiran dan tindakan yangg kuat dalam mewujudkan keadilan sosial dan kelestarian lingkungan.

Narahubung:
Suko: 081510767004
Farah: 08112551236

Tentang MOSAIC Indonesia https://mosaic-indonesia.com/

MOSAIC adalah singkatan dari Muslims for Shared Action on Climate Impact alias Kolaborasi Umat Muslim untuk Dampak Perubahan Iklim. Pembentukan MOSAIC Indonesia merupakan salah satu tindak lanjut dari Kongres Umat Islam untuk Indonesia Lestari sebagai sebuah wadah komunikasi dan tindakan berbareng antara beragam golongan masyarakat. MOSAIC adalah aktivitas kolaboratif yangg terdiri dari beragam aktivitas yangg bermaksud untuk memobilisasi umat Indonesia untuk memajukan dekarbonisasi dan keberlanjutan di Indonesia. Dipandu oleh aliran Islam, aktivitas ini melibatkan para pemimpin Islam dan memobilisasi pemuda Muslim untuk bergerak mendukung solusi iklim. Berbagai inisiatif MOSAIC bermaksud untuk menyoroti titik jumpa antara Islam dan suasana serta memberdayakan umat untuk mendorong tindakan suasana di Indonesia.

Tentang Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah https://tarjih.or.id/

Majelis Tarjih dan Tajdid merupakan lembaga ijtihad jama’i (organisatoris) di lingkungan Muhammadiyah yangg anggotanya terdiri dari orang-orang yangg mempunyai kejuaraan ushuliyyah dan ilmiah dalam bidangnya masing-masing. Aktivitas intelektual yangg menjadi domain tugas Majelis Tarjih dilakukan dengan mengikuti seperangkat pedoman manhaj tarjih. Tiga tugas pokok Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah, yaitu: pertama, melakukan pengkajian aliran kepercayaan Islam untuk menjadi pedoman baik penduduk Persyarikatan Muhammadiyah maupun umat Islam. Dalam perihal ini Majelis Tarjih telah menyusun sejumlah tuntunan seperti Fikih Air, Fikih Tata Kelola, Fikih Kebencanaan, dan lain-lain. Kedua, melakukan pengkaderan ulama. Ketiga, memberikan fatwa merupakan jembatan antara cita ideal syariah di satu pihak dan realitas kongkret masyarakat di pihak lain.

Tentang GreenFaith Indonesia

Greenfaith Indonesia (GFI) adalah bagian dari GreenFaith, sebuah organisasi lintas kepercayaan internasional yangg bekerja untuk keadilan suasana di akar rumput, mempunyai staf di 13 negara di Afrika, Asia, Eropa dan Amerika. Didirikan pada tahun 1992, GreenFaith bekerja dengan misi untuk membangun aktivitas lingkungan dan suasana lintas kepercayaan di seluruh bumi dan visi untuk membangun organisasi ekonomi yangg handal dan peduli yangg memenuhi kebutuhan semua orang dan melindungi planet ini. Didirikan pada tahun 2022, GF Indonesia berfokus pada kampanye dan pengembangan kapabilitas organisasi lintas kepercayaan dan personil jaringan mereka dalam konteks keadilan daya dan iklim. Kami bergerak melalui pendidikan dan kampanye tentang aliran multi-agama yangg berangkaian dengan lingkungan hidup. Kami mengapresiasi aktivitas keagamaan di Indonesia yangg aktif dalam tindakan perubahan iklim. GF secara aktif mengkampanyekan dan memberikan training mengenai keadilan suasana dan membangun jaringan organisasi multi kepercayaan untuk perubahan suasana melalui ajaran agama.

-->
Sumber Tarjih.or.id
Tarjih.or.id