
Pertanyaan:
Di masjid-masjid lewat mikrofon diserukan seruan: “imsaak” tanda dilarang makan dan minum. Mohon penjelasan tentang hal itu. (Drs. S.M. Saberi Ismail, Banjarmasin).
Jawaban:
Tanda itu sekalipun artinya agar mulai mencegah makan dan sebagainya maksudnya adalah peringatan agar waktu puasa segera tiba, seperti tersebut dalam al-Qur’an surat al-Baqarah ayat 187 yang artinya: Makan dan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam yaitu fajar.” Adapun fajar yang dimaksudkan di sini ialah fajar shidiq, saat dapat dilakukannya shalat subuh yang di masa Nabi ditandai dengan adzannya Ibnu Ummi Maktum. Seperti diriwayatkannya oleh Muslim dari ‘Abdullah Nabi bersabda yang artinya: “Sesungguhnya Bilal adzan di kala malam (dalam riwayat dari Ibnu Mas’ud ada tambahan: agar kembali orang- orang shalat dan bangun orang yang tidur), maka makan dan minumlah sampai kamu mendengar adzannya Ibnu Ummi Maktum.” Jelas batas mulai imsak itu ialah adzannya subuh bukan waktu dibunyikannya tanda imsak, hal ini perlu diketahui oleh umum agar tidak salah memahami awal puasa setiap harinya, hanya saja perlu berhati-hati maka diberikan tanda-tanda seperti yang biasa kita dengar. Barangkali dahulu dimulainya kebiasaan itu, dengan memahami dari Hadits riwayat Muslim dari Zaid bin Tsabit, yang menerangkan bahwa antara sahur dan adzan itu kira-kira waktunya sama dengan membaca 15 ayat.
Read Next
January 8, 2020
Shalat Faitah
December 16, 2022
Hukum Bacaan Basmalah di Awal Al-Fatihah dalam Shalat
February 7, 2020
Shalat Jumat Bagi Perempuan
February 8, 2020
Bilangan Bacaan Tasbih dalam Rukuk dan Sujud
December 1, 2019
Gerakan Sujud yang Benar Sesuai tuntunan Rasulullah saw
11 mins ago
Pengeras Suara Untuk Syiar
January 20, 2020
Bacaan Shalawat dalam Khutbah Jumat
June 3, 2021
Bolehkah Aqiqah Setelah Dewasa?
December 28, 2019
Membangun Masjid di Atas Tanah Bekas Kuburan dan Hukum Shalat di Atasnya
February 7, 2020