Pekalongan menjadi tuan rumah MUNAS Tarjih ke-XXXII. Alhamdulillah pada MUNAS kali ini kami bisa kembali menjadi salah satu peserta peninjau lewat jalur peserta tambahan mewakili MTT PDM Gresik.
Agenda ini dimulai hari Jum’at s.d. Ahad, 23 s.d. 25 Februari 2024 WIB. Agenda pembukaan dimulai Jumat siang di kampus UMPP (Universitas Muhammadiyah Pekajan Pekalongan) yangg dibuka langsung oleh Ketua Umum PP. Muhammadiyah Prof. Dr. Haedar Nashir dan dihadiri oleh tokoh-tokoh krusial seperti Bupati dan Walikota Pakalongan, Ketua PWM Jasa Tengah dan Rektor UMPP.
Pada pembukaan tersebut Prof. Haedar menyampaikan beberapa hal, salah satunya masukan untuk penetuan Kalender Hijriyah Global Terpadu (KHGT) kudu berdasarkan prinsip Solidarity, Unity dan Certainty (Persaudaraan, Persatuan dan Kepastian).
Agenda penutupan berhujung menjelang Maghrib dan dilanjutkan di malam hari dengan agenda pleno I yangg membahas patokan persidangan dan perkenalan.
Pada agenda tersebut para perwakilan peserta baik dari MTT PP, MTT PWM maupun peserta peninjau dan undangan unik diperkenalkan. Peserta yangg datang berasal dari ujung barat sampai ujung timur Indonesia, mulai dari Aceh sampai Papua yangg menunjukkan bahwasanya Muhammadiyah ada dan menyebar di nyaris seluruh wilayah NKRI.
Hari Sabtu pagi merupakan agenda inti dari MUNAS Tarjih kali ini. Diawali dengan seminar pengantar yangg membahas integrasi Agama dan pengetahuan pengetahuan kemudian dilanjutkan dengan tema gimana manhaj Ijtihad norma Islam dalam merespon masalah kontemporer. Agenda yangg diisi oleh para master di bidangnya ini berlansung cukup interaktif dan cair, diselingi joke-joke ringan dari pemateri dan juga ada tambahan pengarahan dr Prof. Dr. Dien Syamsuddin yangg turut menghadiri agenda tersebut.
Setelah jarak rehat agenda inti pun dilanjutkan dengan Sidang Komisi yangg dibagi menjadi 3 komisi : A. Membahas KHGT B. Membahas Fikih Wakaf Kontemporer C. Membahas Pengembangan Manhaj Tarjih.
Kami masuk di Komisi C yangg membahas Manhaj Tarjih. Dinamika selama sidang berjalan cukup semarak, pembahasan di komisi C membahas pengembangan Manhaj Tarjih mulai dari definisi, wawasan (atau semangat/perspektif), sumber
ajaran, pendekatan dan metode (prosedur teknis).
Kami sendiri memberikan beberapa masukan mengenai sumber aliran yangg mengenai dengan kehujjahan hadits dhaif, Ijma’ dan Istihsan.
Dari beberapa masukan yangg kami sampaikan ada satu yangg diterima ialah mengenai penerimaan hadits dhaif sebagai hujjah asalkan memenuhi kriteria tertentu seperti : banyak jalur periwayatannya sehingga
satu sama lain saling menguatkan, ada indikasi berasal dari Nabi,
tidak bertentangan dengan Al-Qur’an, tidak bertentangan dengan sabda lain
yang sudah dinyatakan sahih dan ke-daif-annya bukan lantaran rawi hadis
bersangkutan tertuduh bohong dan pemalsu hadis.
Usulan yangg kami sampaikan adalah apakah syarat-syarat penerimaan hadits dhaif di atas bertindak untuk semua bagian (aqidah, norma dan akhlak), norma saja ataukah hanya untuk fadhailul a’mal.
Sementara masukan mengenai bab Ijma’ masukan yangg kami berikan adalah memperinci lagi jenis Ijma’ yangg diterima itu apakah hanya Ijma’ di era sahabat saja ataukah Ijma’ setelah itu juga diakui. Termasuk masukan untuk mempertegas bahwa Muhammadiyah menerima kehujjahan Ijma’ dan menegaskan bahwasanya Ijma’ adalah dalil terkuat melampaui dalil Al-Quran dan As-Sunnah yangg tidak disertai Ijma’, karena dasar Al-Quran dan As-Sunnah kadang tetap ada yangg dilalahnya dhanni sehingga terjadi khilafiyah, sedangkan ketika ada ijma’ ustadz mengenai suatu masalah artinya tidak ada perselisihan dalam memahami dalil.
Masukan ketiga mengenai arti istihsan kami mengusulkan agar dirubah dengan arti yangg lebih mudah dipahami.
Namun dua masukan terakhir kami ini belum diterima oleh forum karena sesuai penjelasan tim penyusun draft bahwa perbedaan draft ini dengan Manhaj Tarjih yangg telah disepakati di MUNAS Tarjih XXX di Malang adalah menjadikan dalil selain Al-Quran dan As-Sunnah seperti Ijma’, Quyas, Istihsan dan lain-lain sebagai sumber norma paratekstual, setelah sebelumnya sumber-sumber itu dianggap sebagai metode istinbath dari Al-Quran maupun As-Sunnah.
Kemudian di draft ini memang sengaja tidak dijelaskan terlalu perincian mengenai dalil pratekstual tersebut, agar kelak ketika dalam implementasinya sebagai dasar fatwa dan pengambilan keputusan tidak terlalu kaku dan bisa lebih fleksibel.
Sedangkan mengenai istihsan oleh salah satu tim penyusun tidak disetujui karena arti yangg ditulis didraft adalah arti salah satu mahir yangg tidak kudu dirubah dengan arti lain.
Agenda ini pun berhujung sebelum maghrib untuk kemudian dilanjutkan sidang pleno di malam harinya.
Di malam hari sekitar jam 8 agenda sidang pleno dimulai dengan agenda pembacaan hasil sidang komisi, tanggapan dari peserta dan dilanjutkan dengan pengesahan hasil sidang.
Agenda sidang ini berjalan cukup lancar, semua hasil sidang komisi disepakati oleh peserta, hanya ada beberapa pertanyaan dan masukan mengenai hasil sidang tersebut yangg berkarakter tambahan. Agenda pun berhujung dan menghasilkan beberapa keputusan penting, sebagai berikut :
A. Komisi KHGT : secara umum mengesahkan prinsip, syarat dan parameter KHGT sesuai yangg tertera di draft dan tidak ada perbedaan dengan kriteria KHGT Turki 2016 yangg salah satunya adalah prinsip matlak global, satu hari satu tanggal, syarat masuk bulan baru adalah ketika sebelum pukul 00.00 GMT ketinggian bulansabit geosentris 5 derajat di wilayah manapun di bumi dengan perspektif elongasi 8.
B. Komisi Fikih Wakaf Kontemporer : secara umum mengesahkan draft yangg berisi nilai- nilai dasar, konsep wakaf, pedoman penyelenggaraan dan tata kelola wakaf termasuk di sana ada akuntansi dan auditing wakaf dan beberapa problematika wakaf dengan beberapa catatan kecil.
C. Komisi Manhaj Tarjih : Menerima secara umum draft yangg telah dibahas sebagai disebutkan gambaran sidang komisi C di atas dengan beberapa catatan seperti perbaikan norma terkai hadits mauquf mujarrad.
Agenda MUNAS ini ditutup di hari Ahad pagi, dengan pengesahan hasil sidang pleno dan komisi yangg dibacakan langsung oleh ketua MTT PP Dr. H. Hamim Ilyas dan dilanjutkan dengan sambutan oleh rektor UMPP dan Ketua PP Prof. Agung Danarto. Setelah itu agenda ini pun ditutup secara resmi oleh ketua PP yangg membidangi Tarjih Prof. Dr. H. Syamsul Anwar.
Sungguh pengalaman ini adalah pengalaman yangg sangat berbobot bagi kami, terima kasih kepada PDM Gresik, MTT PP Muhammadiyah yangg memberikan kesempatan kepada kami untuk mengikuti agenda ini sehingga kami bisa berjumpa secara langsung dan menimba pengetahuan dari para ustadz dan master Muhammadiyah di beragam bagian keilmuan.