
Pertanyaan:
Ada seorang laki-laki dalam keadaan puasa di siang hari waktu tidur istirahat ia mimpi bersenggama dan mengeluarkan sperma. Apakah batal puasa orang itu? (Muhammad Saleh, Jl. Dodokan II/I BTN, Kekalik, Mau, NTB).
Jawaban:
Orang yang mimpi dan mengeluarkan air mani tidak batal puasanya karena hal itu tidak disengaja. Perbuatan orang yang dalam keadaan tertidur tidak dikenakan ketentuan hukum karena termasuk perbuatan yang tidak disengaja. Sehingga seseorang yang dalam keadaan puasa dan melakukan tidur siang kemudian dalam tidurnya bermimpi senggama dan mengeluarkan air mani tidaklah batal puasanya. Hal ini didasarkan kepada Hadits Nabi saw riwayat Ahmad dari ‘Aisyah.
رُفِعَ القلَمُ عن ثلاثةٍ: عن النائمِ حتى يستيقِظَ، وعن الصبِىِّ حتى يَحتلِمَ، وعن المجنونِ حتى يعقِلَ
Artinya: “Diangkat kalam (dibebaskan dari ketentuan hukum), tiga golongan, yakni orang yang sedang tidur sebelum bangun, dan anak-anak sampai ia ihtilam (mimpi tanda dewasa) dan orang yang gila sampai ia sembuh.” (HR. Ahmad)
Read Next
July 11, 2020
Menggabungkan Penyembelihan Akikah dan Kurban
December 15, 2019
Haruskah Menikah Dalam Keadaan Suci?
March 21, 2020
Bolehkah Suami Menggantikan Puasa Qadha Istrinya?
February 1, 2020
Ketentuan Takbir Zawaid Dalam Shalat ‘Idain
July 27, 2022
Menggunakan Tabungan Haji untuk Keperluan Lain
July 27, 2022
Doa Iftitah “Allahumma baa‘id …” Dianggap Taklid
February 8, 2020
Takbir Zawaid Idain dan Khutbah Khusus untuk Jamaah Perempuan
July 26, 2022
Apakah Alkohol itu Najis?
December 3, 2019
Bersentuhan Kulit Laki-laki dan Perempuan Membatalkan Wudhu?
August 21, 2020
English (US) ·
Indonesian (ID) ·