Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT): Dari Keputusan Organisasi, Maqasid Syariah hingga Prinsip, Syarat dan Parameter - MuhammadiyahNews.com

Sedang Trending 1 tahun yang lalu

Makassar – Seminar Nasional Sosialisasi Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) kembali digelar di Makassar sebagai kerjasama antara Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah dan Universitas Muhammadiyah Makassar. Pada Sesi I ada tiga materi yangg disampaikan ialah “Dasar Organisasi Akomodasi KHGT” oleh Dr. Hamim Ilyas, M.A, “Rukyat, Transfer Imkan Rukyat dan Makasid Syariah” oleh Prof. Dr. H. Syamsul Anwar, M.A dan “Konsep KHGT” oleh Prof. Dr. Susiknan Azhari, M.A.
Materi pertama dibuka oleh Dr. Hamim Ilyas yangg menyampaikan bahwa berasas mengerti Islam fungsional Muhammadiyah menghidupkan ijtihad dan tajdid, salah satunya dengan akomodasi Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) yangg diputuskan dalam Muktamar ke-47 di Makassar. Akomodasi KHGT merupakan kelanjutan dari tajdid dengan ijtihad penggunaan hisab asasi dalam Muhammadiyah yangg telah berjalan lama demi terwujudnya almanak yangg pasti bagi umat Islam.
Dr. Hamim Ilyas menambahkan bahwa penerimaan almanak yangg baik menurut standar internasional adalah universal, pasti dan berjalan lama sedangkan Kalender Hijriah Nasional tetap berkarakter lokal sehingga sering menyebabkan perbedaan dalam penentuan almanak terutama dalam penentuan awal Ramadhan, Idul Fitri dan Idul Adha. Tantangan untuk mewujudkan kesatuan umat dapat dijawab melalui penyatuan almanak hijriah yangg bertindak secara internasional. Oleh lantaran itu, Muhammadiyah merencanakan pada 1446 H mendatang bakal mulai menggunakan KHGT yangg secara astronomi dapat memenuhi seluruh kriteria penentuan awal bulan yangg pernah digunakan Muhammadiyah dan secara syariah menjadi almanak yangg setara untuk seluruh bumi Islam serta secara kebudayaan membikin umat terentas dari keterbelakangan peradaban dalam berkalender.
Materi yangg kedua disampaikan oleh Prof Syamsul Anwar yangg menegaskan bahwa Muhammadiyah sejak dulu tidak menggunakan rukyat lantaran keterbatasannya yangg hanya terjadi di beberapa tempat tertentu dan tidak bisa menjangkau seluruh dunia. Rukyat tidak bisa mengatasi problem paling krusial umat Islam ialah menyatukan hari Arafah sekaligus menjadi hambatan penyatuan Kalender Islam Global sehingga hisab menjadi pilihan utama yangg digunakan oleh Muhammadiyah hingga saat ini.
Selain itu Prof Syamsul Anwar menjelaskan bahwa terdapat beberapa prinsip dalam menyatukan almanak dunia salah satunya ialah dengan transfer imkanur rukyat/naqlu imkanu rukyat. Transfer imkanu rukyat ialah memberlakukan rukyat yangg terjadi di satu area tertentu ke seluruh area bumi alias disebut dengan rukyat global. Rukyat yangg terjadi di suatu tempat bertindak umum dan sifatnya mengikat bagi seluruh masyarakat bumi. Artinya jika area Barat telah terlihat bulansabit lampau berpuasa maka area Timur juga turut berpuasa. Pendapat ini dipegangi oleh banyak ustadz diantaranya Syaukani, beberapa ustadz Syafi’i, ustadz Hanafi dan Ibn Asyur.
Hal krusial lain yangg disampaikan Prof Syamsul Anwar adalah memperbandingan antara almanak lokal dan global. Jika Indonesia menyetujui berbareng penggunaan almanak lokal maka hanya bisa digunakan secara lokal tanpa tidak bisa membujuk masyarakat bumi lantaran kriteria lokal tidak bisa diterapkan di tempat lain. Karena itu pula kesempatan penyatuan hari Arafah tidak dapat diwujudkan. Namun jika menggunakan almanak dunia maka pada saat yangg sama mempunyai kesempatan membujuk bangsa lain mengikuti lantaran sifatnya dunia sehingga bisa diterapkan di negara lain. Selain itu ada kesempatan penyatuan jatuhnya hari Arafah.
Prof. Dr. Susiknan Azhari, M.A sebagai narasumber ketiga menyampaikan bahwa setidaknya ada enam poin yangg kudu dipahami mengenai Kalender Islam ialah satu tahun ada 12 bulan, konjungsi/ijtimak, umur bulan 29 alias 30 hari, hisab rukyat, bulansabit dan wilayah geografis. Prof Susiknan menyebut bahwa dalam Kalender Islam Global terdapat PSP (Prinsip, Syarat dan Parameter). Prinsipnya ada lima ialah imkanur rukyat, kesatuan matlak, satu hari satu tanggal, International dateline, dan digunakan untuk ibadah serta muamalah. Syaratnya ada tiga ialah transfer imkanur rukyat, tidak menunda dan tidak memaksa. Terakhir Parameternya ada dua ialah telah terjadi konjungsi sebelum pukul 12 alias 00 waktu universal dan tinggi bulan minimal 5 derajat dan elongasi 8 derajat (berdasarkan keputusan Istambul tahun 1978). Mengutip dari pernyataan Nidhal Guessoum, Prof Susiknan mengatakan argumen umat Islam tetap susah menerima Kalender Islam Global lantaran pemikiran umat Islam tetap dominan terhadap rukyat sehingga ini menjadi problem utama yangg kudu segera terselesaikan. Meskipun demikian, Prof Susiknan membesarkan hati bahwa Muhammadiyah tidak sendirian. Banyak support dari beragam pihak berangkat dari kesadaran bahwa Kalender Islam Global merupakan kebutuhan bumi saat ini. *um

-->
Sumber Tarjih.or.id
Tarjih.or.id