Medan, Sumatera Utara – Seminar dan Sosialisasi Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) pada hari kedua menyajikan 2 Sesi. Sesi pertama menampilkan 2 narasumber. Pertama adalah Prof. Dr. Susiknan Azhari, M.A., Wakil Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, dan kedua adalah Prof. Dr. Syamsul Anwar, M.A., Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
Susiknan Azhari memaparkan materi tentang Konsep KHGT. Susiknan menjelaskan bahwa ada 5 prinsip KHGT, yaitu, 1) penerimaan Imkanu Rukyat; 2) Kesatuan matlak (berlaku untuk seluruh dunia); 3) Satu hari satu tanggal di seluruh dunia; 4) Penerimaan garis pemisah tanggal internasional; dan 5) KHGT kudu bisa digunakan untuk kepentingan muamalah dan ibadah. Di samping 5 prinsip di atas, KHGT juga kudu memenuhi 3 syarat berikut, 1) Telah terjadi imkanu rukyat di suatu tempat di muka bumi ini, 2) Tidak boleh menunda suatua area memasuki bulan baru jika sudah memenuhi syarat imkanu rukyat, dan 3) Tidak boleh memaksa suatu area memasuki bulan baru ketika belum terjadi ijtimak (konjungsi).
Lebih jauh Susiknan menjelaskan bahwa KHGT merupakan tuntutan dan kehadirannya sangat dinantikan untuk mengakhiri perbedaan dalam penentuan awal bulan kamariah. Pada tingkat akademik hingga saat ini secara konseptual kajian KHGT mengalami kemajuan. Kendala implemetasi lebih pada kuatnya mengerti ru’yah fi’liyah. Konsep KHGT yangg ada (Turkiye1437/2016) terbuka untuk dikaji dan disempurnakan.
Sementara itu, Syamsul Anwar membawakan materi tentang KHGT dan maqasid syariah. Syamsul memulai paparannya dengan sebuah pertanyaan, apakah kehadiran almanak Islam yangg jeli merupakan maqasid syariah? Jawabannya adalah, dalam tiga surah Al-Qur’an, ialah surah Yūsuf (12): 40, surah al-Bayyinah (98): 5, dan surah at-Taubah (9): 36-37 terdapat penegasan tentang prinsip kepercayaan yangg benar, yaitu: 1) Bertauhid kepada Allah; 2) Menegakkan Salat; 3) Membayar Zakat, 4) Mengikuti almanak yangg jeli dengan bilangan bulan adalah 12 bulan tanpa interkalasi. Jelas sekali bahwa keberadaan almanak Islam yangg jeli dan bebas dari interkalasi merupakan bagian dari maqasid syariah yangg kudu diwujudkan.
Selanjutnya, Syamsul menyatakan bahwa ada beberapa patokan dasar KHGT yangg dapat digali dari Al-Qur’an dan As-Sunah, yaitu: 1) Kalender Islam merupakan almanak lunar (kamariah); 2) Jumlah bulan dalam satu tahun pada almanak adalah 12 bulan kamariah; 3) Dalam almanak tidak boleh ada interkalasi; 4) jumlah hari dalam satu bulan tidak kurang dari 29 hari dan tidak lebih dari 30 hari; dan 5) sebagai akibat dari ketentuan 4), Kalender Islam berasas siklus sinodis yangg ditandai dengan peristiwa ijtimak.
Terakhir, Syamsul menegaskan, bahwa problem dan karut marut perbedaan awal bulan kamariah dan penerapan ibadah yangg mengenai dengannya, hanya dapat diselesaikan alias diberi satu-satunya solusi, adalah penerimaan KHGT oleh seluruh umat Islam, baik di Arab Saudi maupun di tempat lain. Tanpa itu selamanya masalah tersebut tidak bakal mendapatkan solusi. -Amr
2 tahun yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·