Indonesia Kurang Tenaga Medis, Wamenkes: 4,6 Persen Puskesmas Tak Punya Dokter
INFOMU.CO | Jakarta – Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono mengatakan, Indonesia tetap kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan. Dalam sambutan di Peluncuran Standar Prosedur Operasional (SPO) Uji Kompetensi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, Dante mengatakan, 4,6 persen puskesmas di Indonesia tidak ada dokternya. “4,6 persen puskesmas tidak ada dokternya, 38,8 persen puskesmas belum komplit tenaga medisnya, dan sepertiganya dari rumah sakit itu tidak punya 7 ahli dasar yangg harusnya bisa melayani pasien dengan baik,” kata Dante, di Kantor Kemenkes, Jakarta Selatan, Senin (13/10/2025).
Dante menuturkan, kondisi tersebut menjadi paradoks lantaran puskesmas dan rumah sakit adalah garda terdepan penanganan masalah kesehatan. “Kita tetap menghadapi persoalan kesehatan secara menyeluruh di Indonesia. Baik itu prevalensi stunting, kematian ibu, kematian bayi, dan nomor penyakit-penyakit krusial seperti tuberculosis, hipertensi, diabetes, penyakit jantung, stroke, dan sebagainya,” ujar Dante.
Dante menyebut, pemerintah kudu segera melakukan percepatan secepatnya lantaran persoalan kurangnya tenaga medis dan ketimpangan distribusi. “Karena itulah maka kita kudu melakukan percepatan secepat-cepatnya lantaran masalahnya ada dua. Satu, masalah jumlahnya yangg kurang. Dan dua, adalah masalah distribusinya yangg tidak merata,” ujar Dante.
Dante menegaskan, Kemenkes berbareng Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) mempunyai tanggung jawab untuk memastikan kesiapan master dan tenaga medis di seluruh Indonesia. “Karena itu kita sebagai organisasi pemerintah yangg bertanggung jawab untuk melahirkan dokter, dalam perihal ini Kemendikti Saintek dan Kementerian Kesehatan mempunyai tanggung jawab untuk melahirkan dokter-dokter ini sehingga cukup di seluruh Tanah Air,” tutur dia.
Kemenkes berbareng Kemendikti Ristek resmi menetapkan Standar Prosedur Operasional (SPO) Uji Kompetensi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Nasional. Penetapan ini merupakan petunjuk dari Pasal 591 ayat (5) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.
Sebagai tindak lanjut dari penetapan SPO, pemerintah bakal membentuk Tim Ad Hoc Nasional paling lambat pada 9 November 2025. Tim ini bakal bekerja menyusun petunjuk teknis, menentukan besaran biaya, menyusun bank soal ujian, serta melaksanakan pertimbangan dan penyempurnaan sistem uji kompetensi secara berkelanjutan. (kps)
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·