Pertanyaan:
Kakak saya pernah meninggalkan puasa karena sakit maag dan menurut keterangan dokter tidak boleh dipaksakan untuk melakukan puasa, karena kalau berpuasa akan berbahaya. Kemudian kakak saya mendengar ceramah bahwa puasa itu dapat menyembuhkan penyakit asal dilakukan dengan penuh tawakkal kepada Allah. Alhamdulillah, sekarang sudah sembuh, setelah dilatih melakukan puasa.
Yang menjadi soal bagaimana cara menyahur (membayar), padahal sudah 6 tahun yang lalu? Apakah dapat diterima kalau sekarang mengganti dengan berangsur, ataukah boleh diganti dengan membayar fidyah? (Siti Hindun, Jalah. My. Santoso No. 3356, Palembang).
Jawaban:
Ada baiknya kita tulis sebagian ayat 184 surat Al Baqarah, yang berbunyi:
فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗوَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗوَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
Artinya: Maka jika di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia tidak berpuasa) maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya (dan tidak menjalankannya) maka wajib membayar fidyah (yaitu) memberikan makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.
Dari ayat di atas dapat ditarik pengertian bahwa orang sakit dan yang sedang bepergian boleh tidak berpuasa di bulan Ramadhan, dengan catatan harus melaksanakan membayar (menyahur) puasa itu pada hari yang lain, tentu di luar bulan Ramadhan).
Bagi orang yang tidak mampu atau berat melaksanakannya puasa itu di bulan Ramadhan, boleh tidak melakukan puasa dengan catatan harus membayar fidyah dengan memberikan makanan terhadap seorang miskin (untuk setiap harinya).
Kakak saudara itu termasuk golongan yang disebut sakit yang tidak mampu/sangat berat melakukannya sehingga dapat diganti dengan melakukan puasa di waktu yang lain, atau cukup dengan membayar fidyah, kedua-duanya dapat dijadikan alternatif pilihan. Artinya boleh memilih menyahur puasa terhadap puasa yang ditinggalkan, boleh pula membayar fidyah, mengingat sakit maag sakit yang dapat digolongkan menahun (maradhun muzminun).
Tetapi dalam ayat tersebut disebutkan, orang yang berhalangan melakukan puasa, kalau itu lebih baik, maka dapat menyahurpun dapat memperhatikan hal itu. Artinya, dengan berpuasa lebih baik. Tetapi mengingat puasa yang ditinggalkan cukup banyak, yakni selama 1 bulan kali 6 berarti 6 bulan. Maka disarankan untuk menyahur dengan puasa menurut kemampuannya sepanjang tahun ini, sedang sisanya ditunaikan dengan membayar fidyah, sehingga tahun depan dapat melakukan puasa sepenuhnya dengan baik dan tidak mempunyai hutang/tanggungan.
Mudah-mudahan Allah memberi kekuatan untuk itu. Amin.