Gerakan Revitalisasi Wakaf - MuhammadiyahNews.com

Sedang Trending 1 tahun yang lalu

 CNN Indonesia

Sc: CNN Indonesia

Oleh: Susilaningsih Kuntowijoyo

Salah satu corak filantropi Islam yangg dewasa ini mendapatkan perhatian cukup besar dari umat Islam adalah wakaf lantaran mempunyai potensi besar untuk menjadi sumber peningkatan kesejahteraan umat baik secara nasional maupun internasional.

Khususnya di Indonesia, selama ini wakaf telah menjadi instrumen keberlangsungan eksistensi masyarakat Islam lantaran didukung oleh kekekalan posisi wakaf mengingat objek wakaf tidak bisa ditarik kembali oleh wakif, sehingga bisa dimanfaatkan selama-lamanya untuk mendukung pengadaan sarana dan prasarana aktivitas dakwah.

Properti dan aset tanah pada umumnya dimanfaatkan di antaranya untuk pendirian gedung masjid, sarana pendidikan Islam seperti sekolah dan pondok pesantren, panti asuhan, rumah sakit, dan makam.

Kesadaran umat Islam di Indonesia untuk melaksanakan wakaf tanah sangat tinggi lantaran adanya keabadian nilai secara agama, ialah pahala yangg tiada henti-hentinya, sehingga banyak penduduk muslim di beragam wilayah di Indonesia yangg mempunyai tanah lebih mewakafkan sebagian tanahnya, dan alias tanah dan gedung di atasnya, yangg diserahkan kepada organisasi masyarakat muslim setempat.

Seiring dengan perjalanan waktu maka jumlah kekayaan wakaf semakin banyak, baik yangg berupa tanah saja alias tanah dan gedung di atasnya, yangg mestinya dapat dimanfaatkan untuk aktivitas dakwah.

Namun lantaran tidak adanya sumber finansial yangg cukup untuk pengadaan, pemanfaatan, pemeliharaan, dan pengembangan kekayaan wakaf tersebut, maka banyak kekayaan wakaf yangg tidak terpelihara dengan baik, apalagi terbengkalai, tidak termanfaatkan. Bahkan untuk sekadar biaya pemeliharaan dan perbaikan aset wakaf hanya didapat dari pemberian support biaya dari para dermawan.

Baca Juga: Hukum Merubah Peruntukan Wakaf

Situasi kehidupan sosial ekonomi masyarakat saat ini menuntut adanya pengelolaan aset wakaf yangg tidak hanya memberikan faedah dalam perihal aktivitas peribadatan saja tetapi juga untuk kesejahteraan masyarakat, sehingga memerlukan pengelolaan kekayaan wakaf secara modern dan produktif.

Untuk mewujudkan perihal tersebut diperlukan adanya konsep revitalisasi wakaf, ialah upaya daur ulang manajemen dan pola pengembangan wakaf untuk meningkatkan kegunaan yangg ada alias apalagi menghidupkan kembali kegunaan wakaf yangg pernah ada untuk dapat digunakan bagi kemaslahatan umat serta memberikan kontribusi yangg positif pada kehidupan sosial ekonomi kemasyarakatan.

Salah satu langkah penerapan model revitalisasi wakaf adalah melalui wakaf produktif, ialah pengelolaan aset wakaf, misalnya tanah, maka dapat dimanfaatkan untuk aktivitas yangg berkarakter produktif, di antaranya didirikan gedung di samping tempat ibadah seperti masjid, lantaran tanahnya yangg tetap luas maka bisa didirikan gedung untuk aktivitas bisnis, yangg hasilnya bisa untuk pembiayaan aktivitas di masjid, alias peluasan gedung masjid.

Contoh lain model wakaf produktif misalnya ada tanah wakaf yangg luas, maka dapat ditanami tanaman yangg berkarakter produktif sehingga hasilnya dapat digunakan untuk aktivitas keagamaan masyarakat.

Pelaksanaan dari penerapan model revitalisasi amal memerlukan pengelolaan alias manajemen yangg sungguh-sungguh dimotori oleh pengelola wakaf alias nadzir baik secara perseorangan alias kelembagaan, yangg dapat bekerja secara sungguh-sungguh alias ahli agar kekayaan wakaf dapat dimanfaatkan secara optimal, baik untuk aktivitas keagamaan maupun kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat.

Muhammadiyah sebagai organisasi Islam yangg telah berumur lebih dari satu abad telah mempunyai sistem yangg terpercaya dalam pengelolaan wakaf yangg secara unik dilaksanakan oleh Majelis Wakaf pada semua jenjang kepemimpinan, yangg dikoordinir melalui Majelis Wakaf Pimpinan Pusat Muhammadiyah. [5/24]

-->
Sumber suaraaisyiyah.id
suaraaisyiyah.id