Yogyakarta, InfoMu.co – Dalam Fatwa Tarjih, berbaur alias berasosiasi baik dengan non-muslim dalam ruang lingkup kemasyarakatan boleh dilakukan. Termasuk menyantap makanan suguhan ketika berjamu di rumah nonmuslim, sepanjang bukan termasuk makanan nan diharamkan alias mengandung sesuatu nan haram.
Hal tersebut sejalan dalam beberapa riwayat, Nabi Saw pernah menerima beragam macam bingkisan dari Raja-raja nan pernah dikirimi surat, seperti Raja Mukaukis dari Mesir. Berbagai bingkisan nan diperoleh Nabi juga dari beragam kepala Negara, seperti Farwah al-Judzami. Raja Negeri Ailah pun pernah menghadiahkan seekor baghal putih (keledai) dan busana burdah kepada Nabi Saw.
Dalam acara-acara tertentu di Madinah, Nabi Saw terlihat tidak risih makan berbareng orang-orang nonmuslim. Dalam QS. Al Mumtahanah 8-9 disebutkan pula bahwa sepanjang non-Muslim tidak memerangi dan bertindak kasar terhadap umat Islam, maka hubungan sosial kemasyarakatan kudu berjalan secara damai.
Menurut Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Qaem Aulassyahied, seorang muslim juga diperbolehkan menerima takjil dari non-muslim.
“Sebagai corak muamalah, saya kira tidak papa. Karena pemberian non muslim, dalam konteks itu masuk dalam kategori muamalah bainannas. Contoh kasus, kita punya tetangga non muslim. Lalu pas buka, dia bawakan makanan untuk kita sebagai mujamalah antar tetangga yaaa tidak masalah,” ucap Qaem kepada tim redaksi Muhammadiyah.or.id pada Selasa (14/03).
Meski demikian, Islam juga membatasi pergaulan dengan nonmuslim. Umat Islam boleh menerima sesuatu dari nonmuslim jika diberikan secara murni dan tidak mengikat, serta peralatan nan diberikan adalah peralatan nan halal. Karenanya, umat Islam juga dibolehkan menerima pemberian berupa karpet alias sajadah untuk keperluan salat dari pemeluk kepercayaan lain.
Akan tetapi dalam Fatwa Tarjih ditegaskan bahwa umat Islam tidak dibenarkan untuk menyumbang sesuatu nan digunakan untuk sembahyang kepercayaan orang lain lantaran perihal tersebut dinilai sebagai perbuatan menolong kepada kejelekan dan dosa. Selain itu, Fatwa Tarjih dengan tegas menyatakan bahwa mengikuti prosesi ibadah nonmuslim hukumnya haram.
“Apa nan mereka (non-muslim) lakukan bukan dalam konteks al-musyarakah fi tanfidz al-ibadah. tapi hanya muamalah itu tidak masalah, termasuk dalam menerima takjil dari kalangan non-muslim,” tegas pengajar Universitas Ahmad Dahlan ini. (muhammadiyah.or.id)