DPP IMM Desak Komnas HAM Usut Dugaan Pelanggaran HAM oleh Ketua BPIP Terhadap Pengibar Bendera Putri di IKN - MuhammadiyahNews.com

Sedang Trending 1 tahun yang lalu
Muhammad Habibi , Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM)

WARTAMU.ID, Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM) mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk mengusut dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang diduga dilakukan oleh Ketua Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) terhadap 18 pengibar bendera pusaka putri di Ibu Kota Negara (IKN). Hal ini disampaikan oleh Ketua DPP IMM Bidang Hukum dan HAM, Muhammad Habibi, pada Kamis (15/08/2024).

Muhammad Habibi mengungkapkan bahwa Ketua BPIP telah menerbitkan Keputusan Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka. Dalam keputusan tersebut, diatur ketentuan mengenai jenis pakaian serta atribut yang digunakan oleh pengibar bendera putra dan putri. Namun, tidak ada ketentuan yang melarang penggunaan hijab bagi pengibar bendera putri atau mewajibkan mereka untuk tidak menutup bagian rambut (hijab).

Permasalahan muncul ketika Ketua BPIP diduga memerintahkan pengibar bendera putri untuk melepaskan hijabnya pada saat pengukuhan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) dan pada upacara kenegaraan HUT Ke-79 Republik Indonesia di IKN. Perintah ini, menurut Habibi, jelas melanggar hak asasi manusia dalam aspek kebebasan beragama.

“Ketentuan Pasal 28E ayat (1) UUD NRI 1945 secara tegas mengatur bahwa setiap orang memiliki kebebasan memeluk serta melaksanakan agamanya masing-masing. Pasal 28I UUD NRI 1945 ayat (1) juga mengatur bahwa hak beragama merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun, dan Pasal 28I ayat (2) mengatur bahwa setiap orang bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan diskriminatif tersebut,” ungkap Habibi.

Habibi juga menekankan bahwa meskipun pelaksanaan ketentuan dalam Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (1) dan (2) UUD NRI 1945 mendapatkan pembatasan yang diatur dalam Pasal 28J ayat (2) UUD NRI 1945, pemenuhan hak asasi manusia harus tetap diatur berdasarkan undang-undang. Dalam konteks ini, Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka tidak memuat ketentuan yang membatasi penggunaan hijab bagi pengibar bendera putri.

“Bahkan jika Ketua BPIP berdalih bahwa pengibar bendera putri tidak menggunakan hijab hanya pada upacara di IKN sebagai bentuk diskresi, pelaksanaan diskresi tersebut tidak boleh bertentangan dengan ketentuan UUD NRI 1945,” tambahnya.

Atas dasar penjabaran tersebut, Habibi menegaskan bahwa Ketua BPIP telah melakukan tindakan diskriminatif yang merugikan serta melanggar hak asasi manusia terhadap 18 pengibar bendera putri. “Kami, DPP IMM, mendesak Komnas HAM untuk segera mengusut tindakan pelanggaran HAM ini dan mempertimbangkan langkah untuk meminta Presiden RI mencopot Ketua BPIP dari jabatannya,” tegasnya.

Dibaca: 2,633

-->
Sumber wartamu.id
wartamu.id