Berita Resmi Muhammadiyah jenis Nomor 03/2022–2027/Syakban 1445 H/Februari 2024 M ini memuat 3 Tanfidz Keputusan Muktamar dan Musyawarah Nasional (Munas) Tarjih, yangg masing-masing tertuang dalam:
- Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 53/KEP/I.0/B/2024 Tentang Tanfidz Keputusan Halaqah Kaji Ulang Keputusan Muktamar Tarjih XXI tahun 1400 H/1980 M Tentang Bayi Tabung;
- Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 54/KEP/I.0/B/2024 Tentang Tanfidz Keputusan Musyawarah Nasional Tarjih XXX tahun 1439 H/2018 M Tentang Fikih Perlindungan Anak;
- Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 55/KEP/I.0/B/2024 Tentang Tanfidz Keputusan Musyawarah Nasional XXXI Tarjih Muhammadiyah tahun 1442 H/2020 M Tentang Terminasi Hidup, Perawatan Paliatif dan Penyantunan Kaum Senior.
Muktamar Tarjih XXI yangg diselenggarakan di Klaten Jawa Tengah pada tahun 1400 H/1980 M membahas tentang bayi tabung, namun dalam keputusannya ada dualisme pandangan mengenai masalah tersebut. Oleh lantaran itu, sesuai dengan Diktum Keputusan Muktamar Tarjih Muhammadiyah XXI Tentang Bayi Tabung Tahun 1400 H/1980 M di Klaten yangg menyerahkan kepada Majelis Tarjih Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk mengambil keputusan yangg tegas atas dualisme keputusan Muktamar Tarjih Klaten tersebut, maka pada tanggal 15 Rabiulawal 1437 H/27 Desember 2015 M di Yogyakarta Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengadakan Kaji Ulang Keputusan Muktamar Tarjih Muhammadiyah XXI Tentang Bayi Tabung Tahun 1400 H 1980 M di Klaten tersebut.
Dalam Kaji Ulang tersebut, diputuskan bahwa proses yangg mengenai dengan bayi tabung tidak bertentangan dengan aliran Islam, sehingga bayi tabung dengan syarat-syarat tertentu, boleh dilakukan. Hal ini lantaran Islam sangat memberi penghargaan terhadap pengetahuan pengetahuan, khususnya kemajuan pengetahuan dan teknologi di bagian kedokteran. Di samping itu, kebolehan bayi tabung juga selaras dengan prinsip-prinsip maqāsid asy-syarĩ’ah, khususnya ḥifẓ al-‘aql (perlindungan terhadap akal), ḥifẓ an-nafs (perlindungan terhadap jiwa alias kehidupan), dan ḥifẓ an-nasl (perlindungan terhadap keturunan). Adapun syarat kebolehan bayi tabung antara lain adalah bibit (sperma dan ovum) dalam proses bayi tabung diambil dari pasangan suami istri yangg sah dan resipien adalah istri sendiri.
Munas Tarjih XXX yangg diselenggarakan pada tanggal 6 s.d. 9 Jumadilawal 1439 H/23 s.d. 26 Januari 2018 M di Makassar memutuskan tentang Fikih Perlindungan Anak. Beberapa perihal krusial dalam Keputusan ini antara lain adalah, pertama, mengenai batas anak, berapa sebenarnya usia seseorang diklasifikasikan sebagai anak. Kedua, penjelasan mendasar mengenai nilai-nilai dasar (al-qiyam al-asāsiyyah) perlindungan anak yangg meliputi tauhid, keadilan dan maslahah. Ketiga, uraian rinci tentang prinsip-prinsip umum (al-ușūl al-kuliyyah) dalam perlindungan anak, yangg terdiri atas kemuliaan manusia, hubungan kesetaraan, kasih sayang dan pemenuhan kebutuhan hidup. Keempat, paparan perincian tentang pedoman praktis (al-aḥkām al-far’iyyah) perlindungan anak yangg meliputi kewenangan hidup dan tumbuh kembang anak, kewenangan sipil dan kewenangan perlindungan anak. Kelima, uraian tentang beragam problematika dalam perlindungan anak, mulai dari persoalan aborsi, stunting, pengasuhan hingga trafficking.
Adapun Munas XXXI Tarjih Muhammadiyah diselenggarakan secara blended (daring luring) lantaran dilaksanakan pada saat pandemi Covid-19. Munas XXXI ini dilaksanakan secara berjenjang (empat kali) setiap Sabtu dan Ahad, pada:
a. 13‒14 Rabiulakhir 1442 H/28‒29 November 2020 M,
b. 20‒21 Rabiulakhir 1442 H/5‒6 Desember 2020 M,
c. 27‒28 Rabiulakhir 1442 H/12‒13 Desember 2020 M, dan
d. 4‒5 Jumadilawal 1442 H/19‒20 Desember 2020 M.
Pelaksanaan Munas XXXI ini berpusat di Kantor Pimpinan Pusat Muhammadiyah Yogyakarta, Pusat Tarjih Muhammadiyah Universitas Ahmad Dahlan, dan Universitas Muhammadiyah Gresik, Jawa Timur, yangg sekaligus sebagai tuan rumah. Dalam Munas ini diputuskan dan direkomendasikan beberapa perihal tentang Terminasi Hidup, Perawatan Paliatif dan Perawatan Kaum Senior, yangg meliputi pengertian dan cakupan maknanya, hukumhukumnya dan pedoman-pedoman praktis mengenainya. Berita Resmi Muhammadiyah (BRM) ini diterbitkan dalam rangka menyosialisasikan putusan-putusan resmi Persyarikatan Muhammadiyah, termasuk di dalamnya Tanfidz Keputusan Muktamar/Munas Tarjih. Harapannya agar keputusan Muktamar/Munas Tarjih yangg ada dalam BRM jenis ini bisa disosialisasikan lebih lanjut oleh semua komponen Persyarikatan baik pimpinan, kader, anggota, simpatisan, dan segenap lapisan masyarakat.
Selamat membaca!
Klik di sini untuk mengunduh Berita Resmi Muhammadiyah